Home Hukum Eks Dirut GI Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Dirut GI Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. 

Emir terbukti telah menerima suap termasuk dari eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. 

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK Ariawan Agustiartono, Emir menerima suap terkait sejumlah proyek pengadaan di Garuda Indonesia dengan sejumlah uang baik pecahan rupiah maupun mata uang asing.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Emirsyah Satar, membayar uang pengganti sejumlah SG$2.117.315. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa dalam pembacaan surat tuntutan di sidang via teleconference, di Jakarta, Kamis (23/4).

Jaksa mengungkapkan, uang yang diterima Emirsyah sebesar Rp5,859 miliar, US$884.200, EUR1.020.975, dan SG$1.189.208. Uang itu jika dikonversikan senilai Rp46,1 miliar, yang diduga diberikan agar Emirsyah guna membantu merealisasikan kegiatan dan pengadaan barang oleh PT Garuda Indonesia.

Barang tersebut di antaranya berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Jaksa menguraikan perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan Emirsyah Satar dalam rentang waktu tahun 2009 hingga tahun 2014, dan pemberian suap diduga dilakukan secara bertahap.

170