Home Hukum Antar 1,783 Butir Ekstasi, Pria di Palembang ini Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

Antar 1,783 Butir Ekstasi, Pria di Palembang ini Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

Palembang, Gatra.com - Tergiur upah jutaan rupiah, Suryanto pun melakoni menjadi kurir 1.783 butir pil ekstasi dengan berat bruto 292,45 gram. Ujungnya ia pun ditangkap polisi dan sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH dihadapan majelis hakim Edy Cahyono SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1 A khusus Palembang, Kamis (6/7).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Suryanto telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana tanpa atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut supaya majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan terdakwa Suryanto dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar serta subsider 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 2 Februari 2023 yang lalu anggota Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ekstasi yang modus operandinya dikirim melalui jasa ekspedisi PO Travel DMJ (Dea Mandiri Jaya) berlokasi di Jalan Masjid Lama Pasar Burung Nomor 138 Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim mendatangi loket PO Travel DMJ (Dea Mandiri Jaya) melakukan pengecekan informasi dimaksud.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap paket atas nama Budi Santoso tersebut, dan dibuka ternyata di dalam paket itu berisi 1 bungkus plastik kresek warna hitam berisi 5 bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul warna kuning putih diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik klip berisi tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi, sepasang sepatu, celana jeans dan kaos, serta 1 (satu) ikat petai cina (kemlanding).

Setelah mengetahui paket tersebut diduga berisi ekstasi, kemudian anggota membungkus kembali paket tersebut dan meminta saksi Diana Hartati untuk bekerja sama menangkap penerima paket tersebut.

Akhirnya terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna diproses lebih lanjut.

65