Home Kesehatan Gelar Rukyatul Hillal Pedomani Protokol Covid 19

Gelar Rukyatul Hillal Pedomani Protokol Covid 19

Palembang, Gatra.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Sumsel tetap melakukan proses pemantuan hilal (rukyatul hilal) guna menetapkan awal Ramadan 1441 hijriah meski di tengah pendemi covid 19.

Kegiatan rukyatul hilal dipimpin Kakanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi di tower UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (23/4) sore. Turut hadir para tokoh agama, organisasi massa Islam, serta awak media baik media cetak maupun media elektronik.

Kakanwil Alfajri mengatakan, jika tahun ini pelaksanaan rukyatul hilal berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sesuai arahan Menteri Agama, kegiatan rukyatul hilal penetapan 1 Ramadan (1 Syawal) tetap dilakukan meski dalam suasana pandemi Covid-19 dengan menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia diinstruksikan tetap melaksanakan rukyatul hilal sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pelaksanaan sidang isbat yang nantinya dilakukan Kementerian Agama. Teknisnya agak berbeda. Jika tahun lalu, siapa saja boleh menyaksikan atau mengikuti kegiatan rukyatul hilal, namun tahun ini rukyatul hilal dilakukan Kanwil Kemenag bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam, dan tokoh masyarakat dengan dibatasi maksimal 10 orang serta menyesuaikan dengan prosedur protokol menjaga jarak (physical distancing),” beber Fajri.

Selama pelaksanaan rukyatul hilal, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian, antara lain salat hajat dengan mohon keselamatan dan kelancaran dengan jumlah undangan dibatasi, antara area perukyat dan undangan berbatas yang jelas.

“Di tempat rukyat disediakan sabun pencuci tangan atau hand sanitizer, instrumen rukyat di bersihkan dengan kain yang dibahasi cairan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan. Sebelum memasuki area rukyat, seluruh peserta akan diukur suhu tubuhnya. Satu instrumen baik theodolite, teleskop, maupun kamera rukyat, hanya untuk satu orang. Para peserta rukyat dilarang berkerumun di sekitar peralatan rukyat, dan terakhir bagi yang merasa kurang sehat tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan rukyat,” jelas Fajri.

Hasil kegiatan rukyatul hilal, diketahui tepat pukul 18:00:51 WIB saat terbenamnya matahari di Palembang, dilakukan rukyatul hilal. Hasilnya disampaikan langsung kepada Kemenag RI melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah guna menjadi bahan pada sidang isbat di Jakarta.

101