Home Hukum Covid-19, Pembatalan Pengurusan Akte ke Notaris Hingga 90%

Covid-19, Pembatalan Pengurusan Akte ke Notaris Hingga 90%

Gianyar, Gatra.com - Ketua Bidang Perundang-Undangan PP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), I Made Pria Dharsana menyampaikan terjadi beberapa pembatalan-pembatalan pengurusan akte akibat Covid-19. Made menyampaikan itu di Gianyar, Jumat, 1/5. Pembatalan itu terjadi karena pembatasan-pembatasan yang memang harus dilakukan dalam kondisi seperti saat ini. "Dalam kondisi seperti saat ini, memang ada pembatalan-pembatalan yang dilakukan klien dalam kepengurusan yang berkaitan dengan kenotarisan," katanya.

 

Jika dilihat jumlah pembatalan yang telah dialami para anggota dengan para klayen misal, berasal atau dari wilayah PSBB serta adanya penutupan penerbangan jumlahnya mencapai kurang lebih 80 sampai 90 persen. "Terjadi pembatalan 80 sampai 90 persen. Khusus di Bali sekitar 60 sampai 70 persen," ujarnya.

Pada saat ini para anggota juga telah melakukan pembatasan buka tutup oprasional kantor. Tujuannya untuk dapat membatasi penyebaran virus Corona. Atau dengan kata lain, dapat menjaga kenyamanan secara bersama-sama, baik dengan anggota maupun dengan para klien ditengah-tengah merebaknya wabah virus Corona.

358