Home Ekonomi Transportasi Hanya untuk Kepentingan Bisnis dan Kedinasan

Transportasi Hanya untuk Kepentingan Bisnis dan Kedinasan

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyatakan moda transportasi hanya terbuka untuk kepentingan perekonomian dan perdagangan. Ini menanggapi pernyataan Pemerintah Pusat yang akan membuka kembali operasional moda transportasi mulai Kamis (7/5).

Adapun teknis yang disampaikan pemerintah pusat, yakni pihak-pihak yang ingin melakukan perjalanan dengan kepentingan tersebut, harus membawa surat keterangan, kecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, TNI, dan pegawai BUMN.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, ASN, anggota Polri, TNI, dan pegawai BUMN setingkat eselon II tidak perlu menunjukkan surat keterangan. Namun, hanya diperbolehkan melakukan perjalanan dalam rangka kedinasan. Bukan mudik atau pulang kampung.

"Kalau urusan perdagangan, tapi ternyata tidak terasosiasi dalam sebuah lembaga atau perusahaan, maka harus ada surat keterangan dari kepala desa atau lurah," kata Khofifah saat memberikan keterangan pers di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (6/5).

Menurut Khofifah, pengecualian tersebut telah diterapkan di seluruh check point di Jawa Timur. Contohnya, jika ada kendaraan berplat nomor selain L, akan memasuki wilayah Surabaya yang notabene sedang menjalankan PSBB, maka harus ada bukti terkait kepentingan yang dikecualikan tersebut.

Untuk itu, khofifah kembali menegaskan bahwa tidak ada instruksi langsung terkait pembukaan operasional moda transportasi umum mulai Kamis ini. Pasalnya, tidak tertuang secara jelas di dalam surat edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalan Orang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, mengatakan, pengecualian tersebut juga akan berlaku pada moda transportasi udara. Tentunya, hanya diperbolehkan beroperasi untuk alasan yang bersifat mendesak.

Contohnya, lanjut Nyono, hanya tenaga medis, anggota Palang Merah Indonesia (PMI), dan warga negara Indonesia dari luar negeri, yang dalam perjalanan pulang ke Tanah Air. Kemudian, pengecualian juga berlaku bagi masyarakat saat membutuhkan pertolongan medis yang bersifat darurat.

"Mungkin ada [masyarakat] yang sakit keras, atau anggota keluarganya meninggal. Nah, itu harus menyertakan surat keterangan. [Aturan main tersebut] pada intinya sudah kami laksanakan di 8 check point di Jawa Timur," kata Nyono.

163