Home Ekonomi Pemprov Siap Salurkan JPS untuk 30 Ribu KK Selama 3 Bulan

Pemprov Siap Salurkan JPS untuk 30 Ribu KK Selama 3 Bulan

Jambi, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera mendistribusikan anggaran jaring pengamanan sosial (JPS) atau social safety net masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Ini salah satu upaya membantu mengurangi beban masyarakat kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi," kata Juru Bicara Pemprov Jambi, Johansyah melalui pernyataan tertulis diterima Gatra.com, Jumat (8/5).

Johansyah menjelaskan, per KK nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan yang diberikan selama tiga bulan yaitu bulan Mei, Juni, dan Juli.  

"Bantuan itu berupa sembako senilai Rp350 ribu yang didistribusikan langsung kepada Masyarakat, dan uang tunai senilai Rp250 ribu disalurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Johansyah.

Baca jugaPenyaluran BBT Tersendat, Fauzan: Data Penerima Belum Final

Dalam pelaksanaan ini, kata Johansyah, pemprov dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan kuota secara keseluruhan sebanyak 30 ribu KK. Menurutnya, dalam penetapan alokasi keluarga penerima bantuan tersebut dilaksanakan secara cermat dan teliti dengan mempertimbangkan resiko terjadinya tumpang tindih, double counting, dan ketidaktepatan sasaran Bansos akibat keberagaman sumber Bansos yang ada seperti APBN, APBD II, CSR, Swasta, Parpol, Perorangan, dan sebagainya.

Kemudian, memperhitungkan rasio penduduk miskin, memperhitungkan sektor-sektor lapangan usaha dan jumlah tenaga kerja yang mungkin terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung, memperhitungkan dan melakukan prognosis atas dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi tiap kabupaten/kota se-Provinsi Jambi selama tahun 2020.

Johansyah menambahkan, kuota 30 ribu itu bersifat mengikat, sementara alokasi masing-masing kabupaten/kota masih bersifat dinamis tergantung kepada kondisi lapangan dan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 11 tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

"Calon Penerima Bantuan JPS di kabupaten/kota sebagaimana telah dialokasikan provinsi ditetapkan dengan keputusan kepala daerah masing-masing. Untuk mengurangi resiko penyimpangan dan tetap berpegang teguh kepada kebijakan Social dan Physical distancing, maka proses pendistribusian dilakukan dengan tidak menetapkan titik-titik kumpul tertentu, melainkan disampaikan secara langsung atau mendatangi keluarga yang berhak. Selain itu, melibatkan aparatur kabupaten/Kota, personel TNI dan Polri termasuk lembaga-lembaga pengawas, serta pihak-pihak/sukarelawan yang diyakini dapat memperlancar proses pendistribusian," kata Jubir Penanganan Percepatan Covid-19 itu.

Dalam penanganan Covid-19, Pemprov Jambi telah mengalokasikan anggaran tambahan dari Rp11 miliar menjadi Rp211 miliar bersumber pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020. Sedangkan, pasien Corona berjumlah 47 kasus terkonfimasi positif, baru satu kasus dinyatakan sembuh yakni Sekda Tebo, Teguh Arhadi sebagai pasien pertama terkonfirmasi positif di Provinsi Jambi.

Adapun kuota Penerima JPS:

1. Kabupaten Kerinci : 2.438 rumah tangga

2. Kabupaten Merangin : 3.633 rumah tangga

3. Kabupaten Sarolangun : 3.131 rumah tangga

4. Kabupaten Batanghari : 3.371 rumah tangga

5. Kabupaten Muaro Jambi : 3.632 rumah tangga

6. Kabupaten Tanjung Jabung Timur : 2.500 rumah tangga

7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat : 3.523 rumah tangga

8. Kabupaten Bungo : 2.036 rumah tangga

9. Kabupaten Tebo : 1.711 rumah tangga

10. Kota Jambi : 3.012 rumah tangga

11. Kota Sungai Penuh : 1.013 rumah tangga

 

190