Home Ekonomi Pemkot Pekanbaru Tolak Beri Keringanan Pajak 100 Persen

Pemkot Pekanbaru Tolak Beri Keringanan Pajak 100 Persen

Pekanbaru, Gatra.com - Juru bicara umum gugus tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tetap akan berupaya mencari pendapatan. Oleh karena itu, pihak Pemkot tidak menerima usulan keringanan pajak 100 persen.
 
"Kalau di tengah situasi pandemi ini ada yang ingin dapat keringanan pajak 100 persen atau keringanan lainya dengan porsi terlalu besar, tentu tidak kita terima begitu saja. Pemkot juga butuh kas untuk pendapatan daerah," terangnya kepada Gatra.com di komplek perkantoran Wali kota Pekanbaru, Rabu (13/5). 
 
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru itu mengakui, sejumlah sektor usaha telah mengajukan permintaan keringanan ke pemkot. Hanya saja permintaan yang terlalu besar sulit untuk dikabulkan Pemko. 
 
"Misalnya jika mereka minta keringanan 100 persen, pemkot tentu berada di opsi yang berbeda, misalkan 50 persen. Karena itu tadi, Pemkot juga butuh uang untuk pendapatan," tekannya. 
 
Adapun Pemkot Pekanbaru saat ini terus melakukan pemetaan dampak perekonomian bagi kota Pekanbaru. Hanya saja pemetaan tersebut sangat dipengaruhi oleh berapa lama pandemi Covid-19 berlangsung. 
 
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran (PHRI) Provinsi Riau, Noffrizal, menyebut asosiasinya telah bekirim surat kepada pemkot maupun pemerintah daerah. Surat tersebut memuat permintaan keringanan bagi pengusaha hotel dan restoran di tengah pandemi Covid-19. 
 
"Sejumlah pengelolah hotel memilih tutup di kota Pekanbaru, karena memang okupansi hotel yang turun di bawah 10 persen membuat biaya operasional terasa berat. Oleh sebab itu kita minta keringanan," tukasnya. 
 
Untuk diketahui, pajak restoran dan pajak hotel punya peran signifikan bagi realisasi PAD dari sektor pajak pada tahun 2019. Diketahui pajak restoran menyumbang sebesar Rp583 miliar, sedangkan pajak hotel sekitar Rp37,3 miliar.
601