Home Kebencanaan Mau Masuk Kota Semarang? Ini Persyaratannya

Mau Masuk Kota Semarang? Ini Persyaratannya

Semarang,Gatra.com - Surat  keterangan pernah melakukan Rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif menjadi syarat masuknya seseorang ke wilayah Kota Semarang.
 
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, kewajiban ini merupakan bentuk penyesuaian SOP seleksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang mengijinkan beroperasinya moda transportasi pada masa mudik Lebaran 1441 H.
 
"Pada prinsipnya mudik memang dilarang. Tapi bagi orang dari luar kota yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus menunjukan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif," ujar Hendi sapaan akrabnya saat melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran Forkompinda Pemerintah kota Semarang di sejumlah titik yang menjadi pintu masuk kota Semarang, Rabu (13/5).
 
Lokasi yang dikunjungi Hendi bersama jajaran Forkopimda yaitu pos pantau di Bandara Ahmad Yani, Stasiun Tawang dan Pelabuhan Tanjung Mas. Pada kesempatan tersebut, Hendi ingin mengecek kesiapan petugas di ketiga pos pantau pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan yang mengijinkan beroperasinya moda transportasi umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
 
Selain mengantongi surat keterangan rapid test, orang yang ingin memasuki wilayah Kota Semarang juga diwajibkan membawa surat tugas maupun ijin dari instansi yang bersangkutan. 
 
"Sekarang tidak cukup hanya membawa surat keterangan sehat saja. Kalau mau masuk Kota Semarang harus membawa surat keterangan rapid test, surat tugas dan surat ijin dari instansi," tegasnya.
 
Namun menurut Hendi, aturan baru yang dikeluarkan Menteri Perhubungan tentang mudik lebaran membawa kesulitan tersendiri bagi petugas penjaga posko perbatasan.
 
"Sebelum ada aturan Menteri Perhubungan, begitu ada plat B maka akan kita minta untuk putar balik. Tapi sekarang perlu upaya lebhh yang harus dilakukan oleh teman-teman di pos perbatasan ini untuk menyeleksi masyarakat yang mencoba masuk ke Kota Semarang. Ini tentu memakan waktu dan usaha yang menimbulkan antrian," ungkapnya.
 
Disinggung terkait hasil evaluasi penerpanan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Hendi mengaku, program yang sudah memasuki hari ke-15 itu menunjukan tren positif, dimana sejak diberlakukannya PKM jumlah pasien positif mengalami penurunan, dari sebelum PKM, jumlah penderita Covid-19 di kisaran angka 130 kini turun menjadi 50. Tingkat kesembuhan juga mengalami kenaikan, sebelum pemberlakuan PKM, angka kesembuhan 70 kasus, sekarang sudah 211 kasus.

"Dimungkinkan PKM akan diperpanjang jika angka Covid-19 masih relatif tinggi. Untuk itu, kami berharap semua pihak agar berdisiplin mengikuti aturan dalam PKM seperti pemberlakuan shift, jaga jarak dan pemberlakuan SOP Protokol kesehatan," katanya.
1974