Home Hukum PKPU Damai, KCN Akan Tuntut yang Tuduh Penggelembungan Aset

PKPU Damai, KCN Akan Tuntut yang Tuduh Penggelembungan Aset

Jakarta, Gatra.com - Meski proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) berakhir damai pada rapat yang digelar Rabu pagi (13/5) lalu, namun pihak KCN meminta agar pihak yang punya agenda terkait usaha mempailitkan perusahaan itu untuk menghentikan aksinya.

Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menuntut balik kepada pihak-pihak yang sudah berkolaborasi dengan sengaja ingin mempailitkan KCN dengan tuduhan penggelembungan aset-aset.

“Proses PKPU ini adalah proses hukum yang panjang yang sudah melewati verifikasi. Tuduhan itu merupakan penghinaan terhadap proses hukum PKPU yang dipantau oleh Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas. Jika tuduhan itu tidak terbukti kami akan menuntut balik,” kata Agus Trianto dikutip dari rilis yang diterima Gatra.com, Kamis (14/5).

Sebelumnya, upaya damai yang diajukan PT KCN kepada para kreditur dikabulkan dalam putusan PKPU melalui mekanisme voting pada lanjutan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan/atau Rapat Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian yang berlangsung di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat kemarin yang dipimpin Hakim Pengawas Makmur, S.H., M.H. didampingi Pengurus PKPU Patra M. Zen.

“Proses PKPU dalam Perkara Nomor 59 pada hari ini (Rabu 13 Mei 2020) sudah dilaksanakan pembahasan rencana perdamaian yang diajukan KCN. Karena masih ada yang keberatan terhadap rencana perdamaian tersebut diambil mekanisme voting,” kata Pengurus PKPU Patra M. Zen usai rapat.

Dari hasil voting itu oleh Hakim Pengawas Makmur, S.H., M.H. sudah disetujui dan sudah dilihat langsung sendiri hasilnya. Bahwa mayoritas kreditor sudah setuju terhadap rencana perdamaian yang diusulkan KCN.

Berdasarkan hasil voting itu Hakim Pengawas juga membuat rekomendasi kepada Majelis Pemeriksa untuk menetapkan keputusan akhir dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim.

Bagi kreditor-kreditor yang masih merasa berkeberatan, Juniver Girsang dan Brurtje Maramis, dalam UU Kepailitan dan PKPU diberi hak untuk tetap mengajukan keberatan ditujukan kepada Hakim Pengawas dan Majelis Hakim.

Pengurus PKPU Patra M. Zen mengatakan dalam PKPU prinsip dasarnya adalah damai dan restrukturisasi hutang dan pembayaran tagihan-tagihan.

“Kalau pada rapat hari Senin (11/5) lalu kita lihat pihak debitor (KCN) bawa uang tunai itu artinya debitor punya uang dan siap bayar melunasi tagihan-tagihannya,” jelas Patra, mantan Ketua Baran Pengurus YLBHI 2005-2011, yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan dan HAM.

Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menghargai kepemimpinan Hakim Pengawas yang secara tegas dan lugas dapat memutuskan dan menetapkan keputusan untuk para kreditor sesuai yang diajukan dalam upaya damai oleh KCN.

“Melihat hasil voting dalam rapat tadi kami sudah berhasil mengatasi pihak-pihak yang memang secara sengaja berkolaborasi untuk mempailitkan KCN. Sebab kami tidak layak untuk di-PKPU-kan. Kami tidak pernah melakukan wanprestasi kepada para kreditor,” papar Widodo.

Widodo Setiadi juga mempertanyakan kuasa hukum PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang menuduh KCN telah menggelembungkan nilai asetnya agar tidak dipailitkan. Bahkan dirinya sampai dilaporkan ke polisi.

“Apakah KBN sebagai perusahaan induk ingin mempailitkan anak usahanya sendiri (KCN). Sementara saat ini kami sedang ikut membangun negeri melalui proyek stategis nasional tol laut. Dan pemegang saham utama kami, PT Karya Tehnik Utama (KTU), mempunyai dana sendiri tanpa dana dari pemerintah,” tegasnya.

169