Home Politik Bawaslu Mataram Bakal Tindak Tegas Pelanggar UU Pilkada

Bawaslu Mataram Bakal Tindak Tegas Pelanggar UU Pilkada

Mataram, Gatra.com - Sejumlah Calon Kepala Daerah (Cakada) yang bakal berlaga di Pilkada Desember 2020 mendatang disinyalir memanfaatkan kesempatan kampanye di saat terjadinya pandemi Covid-19 ini. Dengan dalih pemberian bantuan sembako untuk membantu meringankan kehidupan ekonomi masyarakat, para Cakada berkeliling memberikan bantuan agar tingkat keterpilihannya nanti bisa meningkat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) H Hasan Basri mengungkapkan, banyak parameter yang menjadi tolak ukur apakah itu merupakan sebuah pelanggaran atau tidak.

“Misalnya status bakal calon saat ini, apakah petahana atau ASN. Itu merupakan dasar keputusan apakah menjadi dugaan pelanggaran atau tidak. Pada prinsipnya saat ini belum ada tahapan kampanye. Pra tahapan saat ini disebut sosialisasi. Jika bakal calon tidak berbenturan dengan posisinya saat ini maka sah-sah saja melakukan sosialisasi. Namun jika terdapat dugaan menjanjikan atau seluruh kegiatan yang melanggar UU Pilkada maka Bawaslu akan menindak tegas hal tersebut berdasrakan peraturan yang berlaku,” kata Hasan Basri kepada Gatra.com, Jumat (15/5).

Hasan menambahkan, terkait adanya penundaan Pilkada pada Desember 2020 mendatang, membuka potens pelanggaran oleh Cakada dan timnya, Bawaslu Kota Mataram sudah mengirim surat himbauan kepada pemerintah yakni Walikota Mataram terkait netralitas ASN dan tidak melibatkan ASN dalam politik praktis. Jika ditemukan atau adanya laporan dari masyrakat adanya ketidak netralan ASN maka Bawaslu akan mengundang klarifikasi dan akan merekomendasikannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hasan Basri juga mengungkapkan, terkait adanya revisi anggaran Pilkada dana hibah belum dilakukan sampai saat ini. “Kita menunggu petunjuk dari pusat serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pilkada," katanya.

Menyinggung peralihan angaran Pilkada untuk penanganan Covid-19, Bawaslu Kota Mataram pada prinsipnya mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi corona ini dan Bawaslu akan tetap mematuhi arahan dari Sekjen Bawaslu RI dalam masalah pengelolaan anggaran.

“Setelah koordinasi yang kami lakukan dengan pihak pemerintah kota Mataram, belum ada rencana atau kebijakan untuk menarik anggaran hibah Pilkada Kota Mataram. Jadi bagi kami tidak ada kekhawatiran apabila ada penarikan anggaran hibah,” tutupnya.

 

Reporter: Hernawardi

 

Editor:

 

Foto: Ketua Bawaslu Kota Mataram, H Hasan Basri. (GATRA/Hernawardi)

 

130