Home Kebencanaan Pemprov Jatim Bolehkan Shalat Ied di Masjid, Ini Syaratnya

Pemprov Jatim Bolehkan Shalat Ied di Masjid, Ini Syaratnya

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan izin ibadah salat Idul Fitri melalui surat edaran. Surat edaran tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020. Isi surat edarannya, membolehkan kegiatan salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih dan ibadah Ramadan lainnya, secara berjamaah. Meski demikian, ada empat syarat dan aturan yang harus dipatuhi sebelum beribadah.

Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, para jamaah yang akan memasuki masjid, harus mematuhi protokol kesehatan. Antara lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta pemeriksaan suhu tubuh dengan thermal gun. "Tempat wudhu sudah kami kasi disinfektan. Harus ada air mengalir tepat wudhu juga kami batasi jaraknya 1 meter," kata Heru saat memberikan keterangan pers di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat (15/5)

Kemudian, lanjut Heru, akan ada panitia di masjid yang akan mengatur dan mengarahkan jamaah saat memasuki masjid. Jamaah harus tetap menjaga jarak sekitar 1 hingga 2 meter saat memasuki masjid.

Tak lupa, jamaah juga diwajibkan membawa sepatu atau alas kaki lainnya ke dalam masjid. Heru mengatakan, pihak masjid akan menyediakan tas plastik untuk tempat menyimpan sandal dan sepatu para jamaah. "Karena saat mengambil sandal usai salat Ied itu biasanya mulai berjubel. Jadi, sandal kami siapkan kreseknya di masjid," kata Heru.

Syarat selanjutnya, adalah saat khotbah selama ibadah. Heru menjelaskan, bacaan salat dan pelaksanaan khotbah selama ibadah, harus diperpendek. Selama mendengarkan ceramah agama, para jamaah juga akan dibatasi jaraknya. Selain itu, para jamaah hanya punya waktu sekitar 10 menit untuk memanjatkan doa usai melakukan salat. "Kami sudah diskusi dengan para ahli kesehatan. Nanti akan kami ubah (posisi letak jamaah) menjadi zig zag," ucapnya.

Menurut Heru, protokoler salat Ied tersebut harus dilakukan di semua masjid besar, termasuk di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Sedangkan protokoler serupa di musala dan masjid lainnya, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah setempat.

433