Home Kesehatan Perantau Cilacap Wajib Masuk Karantina atau Putar Balik

Perantau Cilacap Wajib Masuk Karantina atau Putar Balik

Cilacap, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Cilacap, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 semakin ketat mengawasi kepulangan para perantau asal Cilacap, mendekati lebaran Idul Fitir 1441 Hijriah ini.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Cilacap, M Wijaya mengatakan hanya orang ber-KTP Cilacap yang diperbolehkan masuk. Adapun orang ber-KTP daerah lain, terlebih wilayah episentrum Covid-19 akan diskrining untuk diketahui keperluannya. Selain itu, pendatang juga akan diperiksa kesehatannya,

“Sesuai dengan kebijakan pemerintah, tidak boleh mudik,” katanya.

Dia pun menjelaskan, meski perantau atau orang ber-KTP Cilacap masih diperbolehkan pulang kampung, namun mereka diwajibkan untuk mengikuti protokol pencegahan penularan Covid-19.

Perantau wajib mengikuti isolasi yang telah disiapkan pemerintah. Bahkan, Wijaya pun mengancam jika perantau tak mau karantina 14 hari, maka si perantau akan diminta untuk kembali ke wilayah sebelumnya.

“Kalau tidak mau, atau tidak taat, silahkan putar balik. Wajib karantina,” tandasnya.

Menurut dia,langkah ini penting dilakukan mengingat jumlah perantau atau pemudik di Cilacap sangat tinggi. Di khwatirkan, ada yang sudah menjadi pembawa virus atau Carrier, meski tak merasakan gejala Covid-19, atau orang tanpa gejala.

“Banyak yang tanpa gejala. Sepeti yang penumpang travel itu, semuanya OTG,” ujarnya.

Gugus tugas mencatat setidaknya sebanyak 65 ribu perantau telah pulang ke Cilacap hingga Ramadan pekan terakhir. Diduga masih akan terjadi lonjakan jumlah orang yang pulang kampung pada hari-hari akhir menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah ini.

771