Home Kesehatan Cermati Produk Isi Ulang dengan Perhatikan Ini

Cermati Produk Isi Ulang dengan Perhatikan Ini

Jakarta, Gatra.com- Konsumen harus lebih bijak mencermati keamanan produk ketika berbelanja kebutuhan sehari-hari. Hal ini terutama dalam hal produk dengan kemasan, baik yang sekali pakai maupun yang guna ulang seperti kemasan galon.

“BPOM memiliki serangkaian regulasi terkait keamanan pangan yang harus dipatuhi dan menjadi acuan setiap produsen. Harus memenuhi semua syarat dalam regulasi terkait untuk memastikan keamanannya,” kata Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM, Dra. Sutanti Siti Namtini, Apt, PhD dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5).

Beberapa hal yang harus dicermati adalah perhatikan waktu kedaluwarsa produk. Serta periksa Nomor Izin Edar (NIE) yang diterbitkan BPOM pada label, karena nomor ini menandakan pemenuhan persyaratan pangan terhadap keamanan, mutu, dan gizi.

Demikian juga dalam hal penggunaan kemasan galon, Food Safety Director Danone-AQUA, Arsadi Hendranu mengatakan bahwa seluruh produk kemasan galon wajib melalui proses pencucian dan disinfeksi dengan standard quality control yang ketat sebelum diisi ulang.

"Proses isi ulang dilakukan di ruang dengan standard hygiene yang tinggi menggunakan tekanan positif dan filter udara khusus dan tanpa kontak langsung dengan manusia,” katanya.

Tidak hanya itu, untuk menjamin pemenuhan standar keamanan pangan dan kualitas terbaik, produk Danone-AQUA juga rutin diuji lewat 400 parameter kualitas.

"Kami juga mengacu pada standar Danone global dan fasilitas produksi kami telah tersertifikasi sistem jaminan keamanan pangan internasional Food Safety System Certification (FSSC) 22000," ungkapnya menjelaskan.

Sementara itu, Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor Dr. Eko Hari Purnomo menjelaskan bahwa salah satu cara untuk menjamin mutu dan keamanan adalah dengan mematuhi peraturan dan standar dari lembaga seperti BPOM.

“Inovasi apa pun yang diciptakan perusahaan perlu mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dari pemerintah dan memenuhi standar dan regulasi oleh lembaga yang berwenang seperti BPOM serta Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Eko.

152