Home Kesehatan Penumpang Pesawat di Bali Wajib Punya Hasil Tes Swab Negatif

Penumpang Pesawat di Bali Wajib Punya Hasil Tes Swab Negatif

Denpasar, Gatra.com - Setiap penumpang pesawat yang turun di Bandara Ngurah Rai Bali wajib memiliki surat hasil uji swab atau PCR negatif. Pemberlakuan ini merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Pemprov Bali agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19.

Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengatakan, pemberlakuan wajib hasil swab negatif bagi penumpang pesawat ke Bali sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 20 Mei 2020.

"Aturan tersebut akan efektif diberlakukan mulai 28 Mei 2020 dan setidaknya nantinya dapat disosialisasikan kepada maskapai dan juga masyarakat,"katanya, Kamis (21/5).

Pihaknya mengingatkan kepada seluruh maskapai penerbangan untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang mereka.

Dia menjelaskan aturan wajib swab negatif berlaku penumpang yang akan tinggal di Bali. Sementara untuk kru pesawat dan penumpang yang hanya transit, cukup dengan hasil rapid test saja.

"Bagi PNS, TNI atau Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji SWAB atau PCR negatif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test," jelasnya. 

133