Home Hukum Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Tualang

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Tualang

Siak, Gatra.com - Seorang pria bernama Sugianto alias Anto Peak (40) ditangkap polisi karena mencuri sebuah kotak amal berisi uang di Masjid Raudhah, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, Riau. Anto diketahui mencuri duit umat itu setelah petugas mesjid menegok aksinya melalui CCTV. "Tersangka warga daerah itu juga (Kampung Perawang Barat). Dia diamankan Rabu (27/5) malam kemarin di rumah mertuanya di Kelurahan Minas Jaya," kata Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga kepada Gatra.com, Kamis (28/5).

Pencurian kota amal itu terjadi pada Minggu (24/5) lalu atau bertepatan dengan salat hari Raya Idul Fitri. Saat itu pelaku masuk ke masjid berpura-pura hendak melaksanakan salat Idul Fitri.

Namun, bukannya salat, pelaku malah merusak gembok kotak amal di masjid tadi. "Ulah pelaku diketahui awalnya oleh salah satu petugas masjid bernama Ahyuddin. Saat itu Ahyuddin ingin masukkan sedekah ke kotak amal tadi. Namun tiba-tiba dia melihat gembok kotak amal sudah rusak," kata dia.

Untuk memastikannya, Ahyuddin menegok monitor CCTV masjid itu. Dia pun melihat yang merusak gembok dan mengambil isi uang dalam kotak amal tadi adalah tersangka. Ahyuddin dan petugas masjid lainnya bernama Fuadi Sukma pun langsung membikin laporan ke Polsek Tualang.

Dan pada Rabu (27/5) kemarin sekitar Pukul 23.30 Wib, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah mertuanya di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas. "Saat itu tersangka tengah berhari raya di rumah mertuanya. Dia diamankan saat tengah sedang tidur di ruangan tamu di rumah itu. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya mengambil duit di kotak amal itu. Namun sisa duit yang di sita dari tangan tersangka hanya tinggal Rp35 ribu. Semua duit yang diambil dari kotak amal itu sudah dibelanjakan oleh tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya itu, terhadap tersangka untuk saat ini disangkakan Pasal 363 ayat 5 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimum 7 tahun.

402