Home Politik UU Penyiaran Digugat Stasiun Televisi, PKS Sarankan Revisi

UU Penyiaran Digugat Stasiun Televisi, PKS Sarankan Revisi

Jakarta, Gatra.com – Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran ternyata tidak memenuhi ekspektasi banyak pihak. Dua stasiun televisi swasta RCTI dan INews resmi mengajukan gugatan UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tidak mengakomodir siaran lewat internet.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan adanya pengajuan gugatan UU Penyiaran ke MK menunjukkan aturan tersebut punya celah dan tidak membuka ruang terhadap dinamika yang berkembang di industri media dan broadcasting.

“Inilah yang kami khawatirkan sejak dulu bahwa siaran-siaran di internet akan semakin menjamur tanpa dapat dijamah oleh aturan penyiaran dan bisa-bisa siaran televisi analog terancam semakin ditinggalkan pemirsa. Ini bahaya untuk masa depan dunia penyiaran. UU Penyiaran yang eksisting belum mencakup hal ini. Solusinya ya percepat revisi UU Penyiaran, bukan gugatan ke MK,” ujar Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menjelaskan bahwa Komisi I periode 2014-2019 lalu sudah mempercepat dan menyelesaikan pembahasan draft Revisi UU Penyiaran selama 2 tahun. Semangat utama dari revisi UU Penyiaran menurutnya adalah dibuatnya pengaturan penyiaran digital lewat media internet. “Saya sangat mendukung kemajuan teknologi digital ini, termasuk di dunia penyiaran. Makanya saya sangat mendorong revisi UU penyiaran selesai dengan cepat saat itu supaya siaran-siaran di internet bisa tunduk kepada UU Penyiaran,” katanya.

Faktanya, lanjut Sukamta, revisi UU Penyiaran saat itu mengalami deadlock saat pembahasan di tingkat Baleg. “Teman-teman dari kalangan televisi swasta masih cukup ‘kekeuh’ mempertahankan model penyiaran menggunakan multimux, sementara Komisi I sudah bulat untuk memilih single mux. Imbasnya ya akan semakin liarnya siaran-siaran di internet, seperti yang dikhawatirkan oleh teman-teman kita dari RCTI dan INews sekarang ini.

Anggota Panja RUU Penyiaran ini melanjutkan pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial dengan mengubah satu atau beberapa pasal saja lewat Putusan MK. “UU Penyiaran mencakup penyiaran internet karena pengaturannya harus mengubah banyak pasal. Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya single atau multi mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI dan seterusnya”.

Dirinya menyebut akan bahaya jika aturan soal penyiaran digital hanya diatur secara parsial tanpa melibatkan kajian yang komprehensif. Meski demikian Sukamta mengapresiasi kalangan masyarakat yang berupaya mengajukan permohonan gugatan UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

“Namun apapun hasil putusan MK nanti, yang penting saya berharap dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Kan bagaimana wajah generasi penerus bangsa dan peradaban Indonesia masa depan bisa kita lihat dari siaran apa yang laku ditonton generasi muda saat ini,” katanya.

Legislator asal dapil Yogyakarta itu mengatakan paripurnanya UU Penyiaran akan membawa kemajuan pada konten penyiaran di tanah air. “The best way to predict the future is to create it. Karenanya kita harus create konten penyiaran berkualitas dan beradab sejak dini,” pungkasnya.

227