Home Hukum Tak Ada Ampun Kanlpot Brong di Karangayar

Tak Ada Ampun Kanlpot Brong di Karangayar

Karanganyar, Gatra.com - Sedikitnya 92 unit sepeda motor berknalpot brong diamankan Satlantas Polres Karanganyar selama 26 Mei-1 Juni 2020. Di tatanan normal baru, penindakan pelanggaran lalu lintas tak boleh kendor.
 
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Dewi Endah Utami mengatakan razia sepeda motor knalpot brong diharapkan memberi efek jera bagi penggunanya. Selain melanggar aturan spesifikasi sepeda motor juga mengganggu lingkungan karena suara bisingnya. Di tatanan normal baru, diharapkan masyarakat berlalu lintas lebih tertib.
 
"Hari ini mengamankan 30 unit sepeda motor tidak standar. Knalpotnya sudah diganti racing. Suaranya mengganggu kenyamanan masyarakat. Terlebih, mereka memasuki area wisata di Tawangmangu," kata Kasatlantas kepada wartawan di Tawangmangu, Senin (1/6).
 
Para anggotanya bersiaga di tiga lokasi yakni Sumokadu, Pasar Tawangmangu dan Cemoro Kandang. Pengemudi yang kedapatan menyalahi spek sepeda motor diminta menepi dan diberi surat tilang. Sedangkan sepeda motornya diangkut truk ke kantor Satlantas Polres Karanganyar.
 
Mereka dapat menebusnya setelah membayar denda usai sidang dan mengembalikan sepeda motor itu ke spesifikasi semula. Namun Endah menegaskan itu dapat dilakukan setelah dua pekan masa penahanan barang bukti.
 
"Kami melakukan operasi sejak pukul 10.00 WIB untuk menertibkan kendaraan. Kami melakukan ini karena ada laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan motor ini. Kami bersama sukarelawan yang juga sangat membantu," beber dia. 
223