Home Kesehatan Rumah Ibadah Pakai Tanda Visual, Tak Bemasker Denda Rp50.000

Rumah Ibadah Pakai Tanda Visual, Tak Bemasker Denda Rp50.000

Jambi, Gatra.com - Sejumlah tempat ibadah dan hiburan ditinjau Wali Kota Jambi Syarif Fasha terkait pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Selain itu Wali Kota juga menyampaikan akan ada pemberlakuan denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

"Intinya, terkait dengan pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang telah kami berlakukan yaitu tahap pertama usulan-usulan dari tempat ibadah dan usaha yang kami tinjau, apakah ini sudah menjalankan protokol kesehatan," kata Wali Kota Jambi Sy Fasha kepada Gatra.com saat meninjau sejumlah tempat ibadah dan hiburan, Selasa (2/6).

Fasha menjelaskan sebagian besar tempat yang dikunjungi sudah menjalankan protokol kesehatan. "Seperti di gereja Saint Theresia yang telah menjalankan protokol kesehatan, menjaga jarak, membuat tanda-tanda visual baik di lantai maupun tempat duduk, menyiapkan tempat cuci tangan, serta mewajibkan jemaat menggunakan masker dan thermal gun. Hendaknya apa yang telah dibuat ini jadi contoh bagi gereja lain baik Katolik maupun Protestan," ujarnya.

Dilanjutkan Fasha, semua masjid juga telah di instruksikan membuat tanda visual dilantai, mana tempat yang bisa dipakai sajadah atau tidak. "Jamaah harus membawa sajadah dan mukena masing-masing, mesjid juga mesti menyiapkan tempat cuci tangan, baik hand sanitizer atau menggunakan sabun antiseptik di air mengalir serta menggunakan masker," ujarnya.

Menurut Fasha, petugas masjid harus tegas dan disiplin mengingatkan kepada jamaah saat melaksanakan sholat Jumat atau sholat fardhu yang lainnya.

"Dengan pemberlakuan relaksasi ini, awal mula kita ke kehidupan normal, mungkin kita lakukan ini sebulan, bisa jadi di bulan Juli kasus Covid kita menurun, maka bisa saja keran ini (relaksasi-red) kami buka kembali sampai 70 persen. Mungkin bulan Agustus sudah normal, kita buka semua, tidak ada lagi pembatasan," jelasnya.

Fasha menambahkan, ia meminta kerja sama seluruh masyarakat baik Kota Jambi atau luar Jambi yang berkunjung, wisata, atau ibadah. "Yang tidak pakai masker ada denda 50 ribu rupiah, selama satu minggu kedepan ada sosialisasi, tetapi tanggal 7 Juni ada pemberlakuan. Penegakan disiplin nantinya oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI," ucapnya.

127