Home Kebencanaan Kurva Covid Naik Tajam, Semarang Terapkan PKM Jilid III

Kurva Covid Naik Tajam, Semarang Terapkan PKM Jilid III

Semarang, Gatra.com - Pemerintah Kota Semarang resmi memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB selama 14 hari ke depan.
 
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pemberlakuan PKM jilid III ini lantaran jumlah penderita covid-19 di Kota Semarang semakin bertambah.
 
"PKM jilid III berlaku mulai dari tanggal 8 Juni hingga 21 Juni," ujar Hendi sapaan akrabnya kepada wartawan, Sabtu (6/6).
 
Namun, kata Hendi, dalam PKM Jilid III ini ada beberapa relaksasi diberikan oleh pemerintah. Termasuk kelonggaran melaksanakan kegiatan di tempat ibadah, dan kegiatan pernikahan.
 
"Dalam PKM Jilid III kami mengizinkan kegiatan peribadatan di tempat ibadah, sepanjang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan melakukan komunikasi dengan Gugus Tugas Covid-19. Kalau jamaahnya dibawah 100 maka cukup lapor ke gugus tugas tingkat kecamatan, tapi kalau lebih dari itu harus lapor ke gugus tugas Kota Semarang," jelasnya.
 
Selain itu, dalam kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang seperti pernikahan, dan pemakaman, pemkot juga memberikan kelonggaran pada jumlah kehadiran.
 
"Kalau dulu kita batasi hanya 10 orang yang datang, sekarang maksimal 30 orang baik," imbuhnya.
 
Selain itu, kelonggaran juga diberikan pada aktivitas olahraga di gor milik Pemerintah Kota Semarang,  Tri Lombang Juang.
 
"Dalam perwal ini kita juga berikan kelonggaran pada aktifitas olahraga, yang mana akan kita terapkan pertama kali di Gor Tri Lomba Juang. Misalnya lapangan yang digunakan tidak seluruhnya dan lain sebagainya," paparnya.
 
Menurut Hendi, kelonggaran pada aktifitas olahraga dilakukan agar menjadi role mode bagi pengelola tempat olahrga swasta lainnya.
 
"Intinya adalah bagaimana kita dapat  berolahraga dengan tetap mengendepankan protokol kesehatan," tegasnya.
 
Sementara, untuk peraturan walikota lainnya seperti jam buka rumah makan, pedagang kaki lima atau toko modern masih berlaku seperti biasa.
 
"Untuk yang lainnya masih tidak ada perubahan. Tempat hiburan dan tempat wisata masih kita tutup. PKL dan rumah makan, toko modern  hanya boleh buka hingga jam 9 malam," tandasnya.
 
Di ketahui informasi dari dashboard data Covid-19 Kota Semarang corona.semarangkota.go.id, Sabtu (6/6) jumlah postif Covid-19 ada 170 kasus dan jumlah meninggal dunia karena Covid-19 ada 49 orang.
1925