Home Politik Aturan Pilkada 2020 Harus DIbuat Seketat Mungkin

Aturan Pilkada 2020 Harus DIbuat Seketat Mungkin

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi kembali melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sempat tertunda pada Maret silam. Pasalnya, Pilkada akan tetap dilaksanakan pada tahun 2020, meski hal ini menuai banyak protes dari koalisi masyarakat, dikarenakan kondisi akibat pandemi belum membaik. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan bahwa Pilkada Desember 2020 mendatang harus diisi oleh penyelenggara yang kuat secara organisatoris, kelembagaan, dan kredibilitas, yang ditopang oleh aturan yang detail.  

"Sulit membayangkan jika KPU hanya copas (copy-paste) berdasarkan protokol jaga jarak yang ditetapkan tim gugus yang kemudian dimasukkan ke dalam Peraturan KPU begitu saja," kata Lucius pada telekonferensi pers yang digelar Para Syndicate, Senin (15/6). 
 
Lucius melanjutkan bahwa para penyelanggara sendiri, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, harus bisa membayangkan bagaimana proses pelaksanaan ini yang kemudian diterjemahkan ke dalam aturan-aturan yang detail demi menghindari multitafsir. "Jika aturannya kabur, maka ruang untuk penyalahgunaan dan penyimpangan semakin leluasa," tambahnya.
 
 
"Saya membayangkan bagaimana rumitnya mekanisme kampanye dijalani sementara masyarakat harus membatasi diri mereka dalam mencegah penularan," imbuhnya. 
 
Di sisi lain, Pemilu di Indonesia juga tidak pernah lepas dari isu politik uang. Belum Pemilu saja, kata Lucius, banyak orang yang memanfaatkan pandemi hanya untuk tujuan politik. Apalagi menjelang Pilkada mendatang.  
 
Tugas untuk memantau kepala-kepala daerah merupakan tugas KPU daerah. Kekuatan KPU daerah untuk bisa mengawal pelaksanaan Pilkada, menurut Lucius, juga mesti harus diketatkan dari sekarang. 
 
"Secara organisatoris, KPU daerah berada di dalam kontrol DPRD dan juga kepala daerah, terutama soal anggaran. Jadi banyak ruang-ruang potensial untuk kemudian bisa dipakai untuk dilakukan penyimpangan," ucapnya. 
 
Karena itu penting bahwa KPU secara individu maupun kelembagaan diisi oleh orang-orang yang kredibel, dan, di sisi lain, menciptakan aturan yang rigid dan detail dalam proses pelaksanaan. Karena, bagaimanapun, acuan satu-satunya untuk kemudian bisa membuat proses berjalan mulus dalam situasi yang tidak pasti adalah aturan. 
 
"Kalau aturannya multi-interpretasi itu akan membuat siapa yang kemudian paling kuat bisa memanfaatkan keadaan," pungkasnya.
 
191