Home Hukum Para Pakar Hukum akan Bahas RUU HIP

Para Pakar Hukum akan Bahas RUU HIP

Jakarta, Gatra.com - Sejumlah elemen masyarakat menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) inisiatif DPR. RUU ini mendapat penolakan karena dinilai berpeluang membangkitkan komunisme, marxisme, dan leninisme.

Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H., Senin (15/6), menyampaikan, RUU tersebut akan dikupas secara mendalam dalam diskusi virtual Rabu (17/6).

Fahri Bachmid akan menyampaikan pandangan tentang RUU HIP bersama sejumlah pembicara lainnya dalam webinar bertajuk "RUU HIP Dalam Perspektif UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Suatu Tinjauan Konstitusional".

Pria yang juga merupakan advokat dan sempat menjadi tim kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-KH. Maaruf Amin pada Pilpres 2019, itu mengungkapkan, diskusi yang akan digelar oleh Ikatan Alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tersebut akan menghadirkan sejumlah pembicara lainnya.

Pembicara yang akan menyampaikan pandangannya soal RUU HIP ini, yakni Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H.,M.H. dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal, S.H.,M.H. dari UMI Makasar.

Kemudian, ada juga Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hairun Ternate Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., serta Pimpinan Komite II DPD RI Hasan Basri, S.E., M.H.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., akan menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam webinar yang bakal dipandu oleh advokat senior Rakhmat Jaya, S.H., M.H., tersebut.

577