Home Politik Puan: RUU BPIP Tak Ada Pasal Kontroversial seperti RUU HIP

Puan: RUU BPIP Tak Ada Pasal Kontroversial seperti RUU HIP

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, usulan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak ada pasal-pasal kontroversial. RUU ini tidak memuat pasal seperti dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

"Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila, dan lain-lain sudah tidak ada lagi," kata Puan dalam konferensi pers penyerahan usulan RUU BPIP dari pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam Mahfud MD di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7).

Puan menyampaikan, lima menteri yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD, menyampaikan masukan RUU BPIP dari pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan menampung konsep-konsep dari berbagai elemen anak bangsa untuk nantinya dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang megatur tetang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," ujarnya.

Menurut Puan, konsep yang disampaikan pemerintah dalam usulan RUU ini berisikan substansi BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal yang berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.

"Substansi RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP," katanya. 

Dalam konsideran dan mengingat juga telah terdapat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme, lanjut Puan, DPR dan Pemeritah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas.

"Sekali lagi, tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut," ujarnya.

Menurut Puan, DPR bersama Pemerintah akan membahas RUU BPIP ini apabila DPR dan Pemeritah sudah merasa mendapat masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya RUU BPIP menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP.

Selanjutnya, DPR dan Pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR, maka segala pertetangan pemikiran dan sikap yang terjadi beberapa pekan terakhir ini terkait RUU HIP sudah dapat diakhiri.

"Kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dapak-dampaknya," kata Puan.

247