Home Milenial Anak Tenaga Kesehatan Tak Diperlakukan Khusus di PPDB

Anak Tenaga Kesehatan Tak Diperlakukan Khusus di PPDB

Karanganyar, Gatra.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar memastikan tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di jenjang TK/Paud-SMP sederajat sesuai Perbup No 21 tahun 2020 yang berisi petunjuk teknisnya. Di dalamnya tak mengakomodasi kemudahan bagi anak tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19.

Sekretaris Disdikbud Karanganyar, Nurini Retno Hartati mengatakan, sempat muncul wacana jalur khusus bagi anak nakes. Itu bentuk penghargaan bagi mereka mengambil risiko menangani pasien tersebut. Namun ia memastikan, hal tersebut tidak diakomodasi Perbup Karanganyar No 21 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020/2021 bagi peserta didik TK-SMP.

"Anak tenaga kesehatan tidak bisa diperlakukan khusus. Yang kita laksanakan sesuai yang tercantum di Perbup saja," jelasnya kepada Gatra.com di Karanganyar, Rabu (17/6).

Di Perbup itu kata dia, semua pendaftar diperlakukan sama. Kesempatan mereka masuk sekolah tergantung parameter baku tanpa bentuk apresiasi profesi orangtuanya.

Sementara itu Kepala Disdikbud Tarsa mengatakan, aturan PPDB pada tahun ajaran 2020/2021 memberi porsi lumayan peserta didik yang diterima dari jalur prestasi.

"30 persen untuk jalur prestasi. Jadi, anak-anak berprestasi berkesempatan masuk ke sekolah favorit," katanya.

Porsi paling besar tetap jalur zonasi, dimana minimal 50 persen. Kemudian jalur afirmasi 10 persen dan jalur perpindahan orangtua 5 persen. Adapun PPDB di Karanganyar untuk jenjang pendidikan itu dibuka 22-25 Juni 2020.

Sementar itu terkait rencana ujicoba atau simulasi belajar sekolah yang akan digelar batal dilaksanakan, dengan pertimbangan penerapannya membahayakan kesehatan siswa. Sejauh ini, belajar di rumah (BDR) masih diperpanjang sampai 13 Juli 2020.

 

113