Home Politik Dipecat, 2 Staf Panwaslu Sibolga Bakal Ngadu ke DKPP

Dipecat, 2 Staf Panwaslu Sibolga Bakal Ngadu ke DKPP

Sibolga, Gatra.com - Dua mantan staf Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Rut Damayanti Sianturi dan Hendra Sinambela berencana akan melaporkan dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik.
 
Rencana pelaporan tersebut buntut dari terbitnya surat pemecatan keduanya sebagai staf Panwaslu Sibolga tertanggal 3 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Sibolga, Edwinsyah Putra Pohan. Frasa atau nama Panwaslu sendiri kini telah berganti menjadi Bawaslu.
 
Rut mengatakan surat pemecatan mereka itu sama sekali tidak sesuai prosedur. Surat diterbitkan pada 3 Februari 2018, sementara rapat pleno pemecatan mereka dikabarkan baru dilakukan setelah 20 Maret 2018.
 
"Kemudian surat pemecatan itu juga sampai ke tangan kami, satu bulan kemudian setelah surat itu diterbitkan pada 3 Februari 2018, tepatnya 9 Maret 2018," kata Rut dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/6).
 
Selain itu lanjut Rut, surat itu juga sama sekali tidak diketahui oleh Bawaslu Sumatera Utara (Sumut). Sehingga dicurigai surat tersebut adalah surat "bodong" yang memang sengaja diperbuat dan diterbitkan dalam upaya untuk memberhentikan mereka sebagai staf Panwaslu Sibolga.
 
"Maka itu, dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan dua Komisioner Bawaslu Sibolga ke DKPP di Jakarta atas nama Zulkifli Sigalingging dan Darwis Sibarani dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran kode etik," tukas Rut.
 
Rut tidak membantah terbitnya surat pemecatan mereka tersebut buntut dari pelaporan mereka terhadap salah seorang Komisioner Bawaslu Sibolga, kala itu atas nama Jhonny Effendy Sitinjak, ke DKPP Jakarta pada 18 Januari 2018. Jhonny mereka laporkan karena meminta uang masuk sebagai staf Panwaslu Sibolga kepada mereka. Bahkan gaji mereka selama satu bulan sebesar Rp2,5 juta sempat tidak dibayarkan dan mereka juga bahkan dipaksa harus menandatangani kuitansi kosong.
 
"Permasalahan ini akhirnya selesai, Jhonny Effendy Sitinjak diputuskan diberhentikan lewat sidang DKPP. Begitu juga gaji kami yang sempat tidak dibayarkan, akhirnya dibayarkan," tutur Rut.
 
Demikian Rut juga tidak membantah bahwa dibalik rencana pelaporan mereka ke DKPP itu terkait janji yang tidak ditepati oleh salah seorang anggota Komisioner Bawaslu Sibolga kala itu kepada mereka.
 
Komisioner Bawaslu Sibolga itu atas nama Zulkifli Sigalingging, yang kini menjadi Ketua Bawaslu Sibolga. Kala itu ungkap Rut, disela pelaporan mereka ke DKPP tersebut, Zulkifli diam-diam menemui mereka untuk mengembalikan gaji satu bulan mereka tersebut dan berjanji akan mempekerjakan mereka kembali.
 
"Namun setelah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sibolga, dia (Zulkifli) urung menepati janjinya tersebut. Inilah juga yang menjadi alasan kuat bagi kami untuk membuat laporan kembali ke DKPP. Padahal Zulkifli kala itu takut dan minta-minta tolong kepada kami supaya kami jangan memperpanjangnya," beber Rut diamini Hendra.
 
Ditanya apakah sejak pelaporan mereka ke DKPP pada 18 Januari 2018 itu, mereka tidak pernah masuk kerja, karena dalam surat pemecatan Bawaslu Sibolga tertanggal 3 Februari 2018 itu. Ruth mengakui, bahwa mereka sudah pernah dipanggil untuk masuk kantor tapi mereka tidak pernah menanggapinya dan juga tidak ada keterangan mereka secara lisan ataupun tertulis. Mereka pun ditetapkan melanggar Peraturan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Badan Pengawas Pemilu RI No 1 tahun 2017 pada pasal 23 poin f. Ruth tidak membantah hal itu. 
 
Ruth berdalih,  mereka saat itu sedang fokus menghadapi laporan pengaduan mereka ke DKPP tersebut. Ditambah lagi disituasi itu mereka telah dipanggil oleh Bawaslu Sumut di Medan dan oleh Bawaslu Sumut berjanji akan memedisi mereka. 
 
"Kemudian pada 20 Maret 2020 atau selepas sidang DKPP, kami menanyakan tentang surat itu ke pihak Bawaslu Sibolga dan disampaikan bahwa kami akan dipekerjakan kembali selepas pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) karena alasan tahapan sudah berjalan. Tapi sampai sekarang tidak ada," tegas Rut.
 
Ketua Bawaslu Sibolga, Zulkifli yang ditemui wartawan sebelumnya enggan berkomentar tentang hal itu. Begitu juga anggota Komisioner Bawaslu Sibolga, Darwis Sibarani, yang pada masa itu menjabat sebagai Ketua  Panwaslu sebelum frasanya berganti nama menjadi Bawaslu, juga enggan memberikan klarifikasi soal permasalahan itu.
337