Home Hukum Balai Karantina Karimun Musnahkan 1,5 ton Bawang Ilegal

Balai Karantina Karimun Musnahkan 1,5 ton Bawang Ilegal

Karimun, Gatra.com - Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, musnahkan 1,5 ton bawang dan cabai barang hasil tangkapan dari para penyeludup.

Pemusnahan dilakakukan dengan cara dibakar dengan mesin incineator, di kantor Instalasi Pertanian Karantina Karimun, yang berada di Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, Senin (22/6).

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun, Willy Indra Yunan mengatakan, sejumlah komoditi yang dimusnahkan berupa 650 kg bawang putih, 620 kg bawang merah dan 273 kg bawang bombai. Selain itu, 64 kg cabai kering lokal juga turut dimusnahkan. Barang tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi oleh dokumen yang lengkap dari daerah asal.

"Barang tersebut dari Batam, dan dibawa tidak dilengkapi dengan komunen kesehatan. Di tahun 2020 ini, kami telah melakukan pemusnahan sebanyak dua kali, yang pertama di bulan April lalu," katanya, di Karimun, Kepri.

Willy menyebutkan, bahwa penindakan yang dilakukan oleh Karantina Karimun di tahun 2020 mengalami penuruan.

"Dari Januari - Juni tahun 2020 ini, hanya ada 13 kali penahanan dan 2 kali pemusnahan dan nihil penolakan. Jika dibandingkan pada tahun 2019, ada 62 kali penahanan, 5 kali penolakan dan 2 kali pemusnahan," tambahnya.

Willy juga menjelaskan, pihaknya memberikan kelonggaran kepada pemilik barang, untuk melengkapi dokumen pada saat barang dilakukan pencegahan, namun jika dalam waktu tiga hari pemilik barang tidak dapat melengkapi dokumen, maka barang harus segera dimusnahkan.

"Hal itu dilakukan agar hama penyakit di barang yang disita tersebut tidak menyebar luas," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menambahkan, persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah/negara asal, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Sinergisitas dengan instansi terkait juga harus dilakukan mengingat banyaknya pelabuhan rakyat yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan resmi.

Adanya perjanjian kerjasama (PKS) Barantan dengan Polri, Bea Cukai, TNI AD dan TNI AL akan semakin mempermudah melaksanakan tugas karantina dalam pengawasan keamanan hayati hewani nabati dan penegakan hukum.

"Penguatan sumber daya manusia (SDM) Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. Peran PPNS, Intelijen dan Polsus Karantina sangat penting dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perkarantinaan," tutur Jamil.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menegaskan bahwa pintu keluar masuk agar bisa berfungsi lebih maksimal, dalam kondisi aman dan sehat serta sesuai dengan norma-norma penyelenggaraan komoditas yang ada.

275