Home Hukum Sidang Karhutla, PT TI Dituntut Biaya Perbaikan Rp 24,122 M

Sidang Karhutla, PT TI Dituntut Biaya Perbaikan Rp 24,122 M

Indragiri Hulu, Gatra.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menutut PT Teso Indah (TI) dengan biaya perbaikan sebesar Rp 24,122 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
 
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tututan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Rengat, Selasa (23/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda sebesar Rp 1,5 miliar. 
 
"Dengan pertimbangan hukum kita melakukan tuntuntan kepada perusahaan yakni denda sebesar Rp 1,5 miliar serta biaya perbaikan sebesar Rp 24,122 miliar," demikian pembacaan tuntuntan JPU yang dibacakan oleh Jimmy Manurung di ruang sidang Cakra PN Rengat, Selasa (23/6) dengan hakim majelis Omori Sitorus dan dua hakim anggota yakni Imanuel MP Sirait dan Debora Manullang. 
 
Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan dampak akibat karhutla. JPU menilai, PT TI. diduga kuat telah melakukan pelanggaran sehingga mengakibatkan rusaknya baku mutu udara, air dan air laut .
 
Sementara itu Halim Kusuma yang  mewakili PT TI usai mendengar tuntutan dari JPU mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu melalui Penasehat Hukum (PH) 
 
"Saya akan melakukan koordinasi dahulu perihal tuntuntan JPU, ke PT TI," ujar Halim terdakwa yang mewakili koorporasi PT TI dalam sidang yang digelar secara daring itu. 
 
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, JPU juga telah menuntut terdakwa perseorangan yakni Sutrisno sebagai asisten kepala PT TI, dengan tuntutan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ia dianggap lalai sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.    
 
Sebagai informasi penyidik dari jajaran Polda Riau menjerat dua pelaku yakni Sutrisno (Askep) yang merupakan tersangka perseorangan dan Direktur Operasional PT TI Halim Kusuma  sebagai tersangka mewakili koorporasi. 
 
Diketahui, dari Karhutala tersebut, 69 hekatre kebun milik PT TI terbakar. Diantaranya lahan yang terbakar yakni areal perkebunan kelapa sawit milik PT TI, Estate Rantau Bakung di blok T18, T19 dan T20 seluas 31,81 hektar.
 
Tidak sampai disitu saja akibat kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian petugas PT TI itu juga menyambar taman Suaka Marga Satwa seluas 29 hektar yang berbatasan langsung dengan PT TI, hingga kuat duagaan karhutla itu disengaja agar koorporasi dapat menggarap kawasan hutan. 
134