Home Hukum Menjadi Umpan, Dua Gadis di Bawah Umur Terlibat Pemerasan

Menjadi Umpan, Dua Gadis di Bawah Umur Terlibat Pemerasan

Wonosobo, Gatra.com - Komplotan penipuan dan pemerasan dengan modus berkenalan lewat media sosial berhasil dibekuk jajaran Polres Wonosobo. Ironisnya, tiga pelaku,dua diantaranya wanita, masih berusia di bawah umur.

Wakapolres Wonosobo Kompol Sigit Ariwibowo, saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Selasa (30/6) mengatakan, kasus tersebut bermulai dari laporan korban, Taryono (16), warga Desa Binangun, Kecamatan Watumalang. 

Awalnya korban berkenalan dengan AM (14) dan ST (15) lewat media sosial. Pada 20 Juni lalu, mereka kemudian bertemu di kawasan wisata Bukit Sembrani, Desa Krinjing, Kecamatan Watumalang. Saat bertemu itulah, datang empat laki-laki, tiga diantaranya yakni Muamar (26), Safi'i (25), dan Cipto (27), ketiganya warga Desa Slundakan, Kecamatan Mojotengah.

Salah satu dari empat pria tersebut mengaku sebagai kakak kandung ST dan menuduh korban telah melarikan kedua gadis tersebut yang diaku telah melarikan diri dari rumah dan sedang dalam pencarian pihak keluarga. Para pelaku lalu mengancam korban akan melaporkan tuduhan mereka ke polisi atau ke kepala desa.

"Jadi dua gadis tersebut dijadikan umpan," katanya.

Dalih berdamai, para pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta, alasannya sebagai ganti rugi karena para pelaku telah menghabiskan uang sebanyak Rp2 juta selama empat hari pencarian kedua gadis tersebut. Namun karena korban tak punya uang, ia menyerahkan handphonenya ke pelaku.

"Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,"

Khusus untuk para tersangka yang masih di bawah umur, lanjutnya, proses hukumnya akan mengikuti hukum untuk anak di bawah umur. Sementara pelaku lainnya akan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun kurungan.

Diketahui, salah satu pelaku, yakni Muamar, ternyata residivis dan baru saja selesai proses asimilasi. Sebelumnya, ia dikurung selama satu tahun penjara, juga atas kasus penipuan. 

796