Home Hukum Ditjen HKI Akhirnya Beri Jawaban di Sidang Nyonya Meneer

Ditjen HKI Akhirnya Beri Jawaban di Sidang Nyonya Meneer

Semarang, Gatra.com - Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham akhirnya memberikan jawaban dalam sidang pelanggaran hak cipta antara ahli waris Nyonya Meneer melawan PT Bumi Empon Mustiko (BEM) setelah sempat mangkir dalam sidang pertama.
 
Dirjen HKI menjadi turut tergugat II, lantaran dianggap abai telah mengizinkan penggunaan foto Nyonya Meneer dalam produk minyak telon yang dipasarkan 
oleh PT BEM.
 
"Jawaban dari tergugat dua tidak usah dibacakan ya," ujar Ketua Majelis Hakim Muhamad Yusuf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (30/6).
 
Dengan diberikannya jawaban dari tergugat II, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau tanggapan Penggugat atas jawaban Tergugat dan Turut Tergugat I dan II.
 
"Karena pihak HKI sudah memberi jawaban, sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda replik," tegas Hakim Ketua.
 
Namun, usai sidang pihak Dirjen HKI enggan menjelaskan pokok  jawaban atas gugatan yang diajukan ahli waris Nyonya Meneer Charles Saerang saat ditanya awak media.
 
"No comment ya atas jawaban dari HKI hari ini," ucap salah satu  perwakilan Dirjen HKI.
 
Untuk diketahui dalam perkara ini, ahli waris Nyonya Meneer, Dr Charles Saerang menuntut Majelis Hakim untuk memerintahkan Dirjen HKI agar tidak mengabulkan segala proses izin hak cipta yang diajukan pihak tergugat yakni PT Bhumi Empon Mustiko dalam pemakaian foto Lauw Ping Nio (Nyonya Meneer) di produk minyak telon mereka.
 
186