Home Ekonomi DJP Keluarkan Aturan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai

DJP Keluarkan Aturan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis beleid baru tentang penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang. Baleid tersebut tertuang di dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2020, yang baru diteken pada 25 Juni lalu dan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Nantinya, bagi para pengusaha kena pajak yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang, dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN. Kemudian Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektronik melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan.

"Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 yang berlaku mulai berlaku 1 Juli 2020 dan menggantikan PER-19/PJ/2010," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com, Selasa (30/6).

Sementara itu, bagi pengusaha kena pajak yang telah memperoleh keputusan pemusatan dan masih berlaku berdasarkan PER-19, atau yang telah mendapatkan perpanjangan pemusatan secara otomatis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020, atau yang memiliki keputusan pemusatan yang telah berakhir masa berlakunya pada masa pajak Januari 2020 atau Februari 2020, dapat menyampaikan pemberitahuan kembali pemusatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Hal itu dilalukan agar pengusaha kena pajak dapat memperoleh keputusan pemusatan baru berdasarkan PER-11.

Namun, apabila pengusaha kena pajak tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan kembali sampai dengan 31 Desember 2020, maka keputusan pemusatan yang masih berlaku berdasarkan PER-19 akan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

"Sedangkan pemusatan yang diperpanjang secara otomatis berdasarkan PMK-29 akan tetap berlaku sampai dengan lima tahun, sejak masa pajak dimulainya perpanjangan pemusatan tersebut," imbuh Hestu.

Adapun bagi pengusaha kena pajak yang masa berlaku keputusan pemusatan berakhir pada Januari 2020 atau Februari 2020, pemusatan berakhir sesuai keputusan pemusatan dimaksud.

"Untuk meningkatkan kemudahan bagi pengusaha kena pajak, keputusan pemusatan PPN berlaku seterusnya tanpa batasan waktu sehingga pengusaha kena pajak yang telah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala," tutup Hestu.

 

2976