Home Hukum Polres Tegal Kota Gulung Perjudian, 8 Orang Diringkus

Polres Tegal Kota Gulung Perjudian, 8 Orang Diringkus

Tegal, Gatra.com - Perjudian togel online di Jawa Tengah makin marak. Setelah sebelumnya Polres Blora meringkus sejumlah pelaku judi togel, kali ini giliran Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota, Jawa Tengah membongkar praktik perjudian online dengan barang bukti uang jutaan rupiah. Delapan pelaku diringkus.

Wakapolres Tegal Kompol Joko Wicaksono mengatakan, ada tiga kasus perjudian yang berhasil diungkap selama kurun waktu Juni 2020.

"Terdiri dari dua kasus judi jenis HK (Hongkong) dan satu kasus judi jenis Sidney," kata Joko dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/6) siang.

Menurut Joko, para pelaku melakukan perjudian tersebut secara online. Modus operandinya, pelaku memasang nomor dan mendepostikan sejumlah uang sebagai taruhan.

"Jadi para pelaku mendepositkan beberapa uang rupiah kemudian memasang nomor. Setelah keluar nomor, apabila ada kecocokan antara bandar dan pembeli maka deposit akan bertambah. Kalau nomor tidak tepat maka deposit akan berkurang," ujarnya.

Joko melanjutkan, dari kasus judi Sidney, ditangkap tiga tersangka. Identitas mereka yakni EC (39), A (51), keduanya warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur dan WN (51), warga Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur.

Sedangkan kasus judi HK ada lima pelaku yang diringkus, yakni AS (28), NR (35), LW (43), AY (35) keempatnya warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur dan B (48), warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur.

"Dari tangan para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai total sekitar Rp3 juta, beberapa ATM, telepon seluler dan kupon nomor judi," ungkap Joko.

Joko menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," imbuhnya.

397