Home Hukum Ada Rekayasa Audit Laporan Keuangan, Dirut Jiwasraya Hexana Meradang

Ada Rekayasa Audit Laporan Keuangan, Dirut Jiwasraya Hexana Meradang

Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko meradang saat dikonfrontir terkait keterangan Auditor PricewaterhouseCoopers (PwC) yang mengungkap adanya permintaan Direksi guna merekayasa hasil audit Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya pada 2018.

Rekayasa Laporan Keuangan ini terbongkar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/7). Ikhwal terkuaknya rekayasa Laporan Keuangan ini bermula saat Tim Penasehat Hukum Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, Aldres Napitupulu mengajukan pertanyaan kepada Hexana yang saat ini menjabat sebagai Dirut Jiwasraya  sejak awal tahun 2018.

Namun Hexana mengaku tidak mengetahui adanya permintaan dari Direksi dan Komisaris Jiwasraya kepada PWC agar membukukan kerugian untuk laporan keuangan tahun 2018.

Padahal kata Aldres, permintaan itu tercantum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) auditor PwC, M. Jusuf Wibisana. "Dalam BAP terungkap ada permintaan dari Direksi dan Komisaris Jiwasraya untuk membukukan kerugian pada laporan keuangan tahun 2018. Namun PwC menolak karena bertentangan dengan prinsip akuntansi atau audit sehingga PwC menghentikan proses audit tersebut," kata Aldres saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Hexana juga menegaskan bahwa untuk audit Laporan Keuangan Jiwasyara di tahun 2017, PwC memberi opini tidak wajar atau adverse opinion karena masalah perhitungan rasio solvabilitas/risk based capital (RBC), bukan karena masalah penempatan investasi saham atau reksadana Jiwasraya.

Menjawab pertanyaan Aldres lainnya, Hexana menegaskan bahwa terdapat redemption (pencairan) beberapa produk reksadana sebesar hampir Rp2 Triliun  yang dilakukan Jiwasraya pada tahun 2018 sejak dirinya menjabat.

Dan redemption tersebut juga dilakukan dari produk-produk reksadana yang dipermasalahkan dalam dakwaan. “Anehnya, Hexana mengaku saat itu ada deposito senilai Rp1,9 Triliun, tapi kenapa Jiwasraya bisa gagal membayar kewajibannya yang hanya sekitar Rp800 Miliar di tahun 2018. Malah mengumumkan gagal bayar sehingga para nasabah JS Saving Plan panik dan berbondong-bondong mencairkan dananya. Saya kira, inilah sumber masalahnya,” ujar Aldres.

Sebelumnya seusai persidangan, Anggota Tim Penasehat Hukum Heru Hidayat yang lain, Soesilo Aribowo menyoroti pernyataan Hexana terkait gagal bayar atas klaim JS Saving Plain tersebut. Hal itu, menurut Susilo, menegaskan tidak ada gagal bayar atas klaim pada periode 2008-2017 dari produk tersebut.

Periode itu, jelas dia, merupakan masa kepemimpinan Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama. Padahal, tegas dia, JS Saving Plan sudah jatuh tempo setiap tahunnya, terutama pada 2012-2017. “Pertanyaannya, ini yang keliru siapa? Jangan-jangan Pak Hexana tidak melakukan apa-apa, tanpa corporate action apapun, sehingga terjadi gagal bayar,” kata Soesilo.

Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi PT Jiwasraya juga diagendakan hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus tersebut. Para petinggi tersebut antara lain mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, dan eks Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana namun harus ditunda usai Hendrisman reaktif Covid-19.

4367