Home Hukum Ribuan Smartphone Senilai Miliaran Diamankan DKBC Kepri

Ribuan Smartphone Senilai Miliaran Diamankan DKBC Kepri

Karimun, Gatra.com - Tim Patroli Laut Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengagalkan aksi penyeludupan 3.304 unit smartphone berbagai merk, yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama.

Penangkapan kapal tersebut dilakukan di Perairan Pulau Patah, Kabupaten Karimun, Sabtu (27/6) lalu.

Ribuan ponsel tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi dokumen kepabeanan saat dibawa ke perairan Indonesia.

Baca Juga: Bermain Gawai di KRL Meningkatkan Risiko Terpapar Virus

"Speedboat diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Batam, speedboat itu tampak berlayar ke arah Tanjung Riau, Batam. Lalu petugas melakukan pengejaran dan kapal penyeludup tersebut berhasil diamankan," ungkap Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Jumat (3/7).

Agus menyebutkan saat proses pengejaran dilakukan, kapal penyeludup melakukan manuver untuk melarikan diri dengan mengarahkan kemudi ke perairan Pulau Patah. Saat sampai di Pulau Patah, kapal diberhentikan oleh pelaku. Belakangan, pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan.

"Kita cuma berhasil mengamankan barang bukti, sementara pelaku melarikan diri ke arah hutan. Barang bukti langsung dibawa ke Kanwil untuk penyelidikan," jelas Agus lagi.

Baca Juga: Mengaku Satgas Covid-19, Residivis Tipu Turis dan Gondol HP

Setelah dilakukan perhitungan, nilai barang sebanyak 3.304 itu sebesar Rp12miliar, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,5miliar.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat. Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan," tegasnya. 


Reporter : Putri Permata Sari

141