Home Kebencanaan Jumlah RPH Terbatas, Pemkab Tegal Atur Tempat Kurban

Jumlah RPH Terbatas, Pemkab Tegal Atur Tempat Kurban

Slawi, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah mengeluarkan aturan terkait penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal Khofifah mengatakan, pihaknya sudah memitigasi risiko pelaksanaan kegiatan kurban Idul Adha di masa pandemi Covid-19.

"Ada dua mitigasi risiko yakni prosedur penjualan hewan kurban dan prosedur pemotongan hewan kurban, baik di RPH maupun di luar RPH untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Khofifah, Jumat (10/7).

Menurut Khofifah, tata cara penjualan dan pemotongan hewan kurban sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19).

Dalam edaran itu disebutkan, penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang mendapat izin bupati/wali kota, dioptimalkan memanfaatkan teknologi dalam jaringan (daring) atau dikoordinir panitia. Kemudian tata cara penjualan yang diatur adalah pembatasan waktu, layout penjualan, pintu keluar dan masuk dibuat berbeda dan alur pergerakannya dibuat satu arah dan harus menerapkan jaga jarak.

“Intinya harus diupayakan proses penjualan menerapkan physical distancing atau jaga jarak satu meter. Kemudian penjual juga harus memakain APD minimal masker," ujar Khofifah.

Sedangkan untuk proses pemotongan hewan baik di RPH maupun di luar RPH, lanjut Khofifah, harus menerapkan protokol kesehatan, hygienis personal, pemeriksaan kesehatan awal dan penerapam hygienis sanitasi.

Menurut Khofifah, terdapat dua RPH yang ada di Kabupaten Tegal, yakni RPH Penusupan dengan kapasitas 30 - 40 ekor per hari dan RPH Pagongan dengan kapasitas 10 - 15 ekor per hari.

"Karena jumlahnya terbatas, sangat diperbolehkan untuk menyembelih di luar RPH. Tentunya harus sesuai dengan SE Bupati dan SE Dirjen Keswan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tandasnya.

Untuk pemotongan di luar RPH, Khofifah mengatakan tempat pemotongan harus mengantongi izin dari pemkab, serta membatasi jumlah panitia dan warga yang datang untuk mencegah kerumunan.

"Kemudian pendistribusian daging kurban dilakukan panitia ke rumah penerima," ujar Khofifah.

218