Home Ekonomi Demo, 210 Buruh Tekstil Jalani Sidang Gugatan Rp12 Miliar

Demo, 210 Buruh Tekstil Jalani Sidang Gugatan Rp12 Miliar

Bandung, Gatra.com - Sekitar 210 buruh pabrik tekstil CV Sandang Sari Bandung yang tergabung dalam SBM F Sebumi akan menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (14/7) mendatang. Tak tanggung, perusahan menutut ganti rugi lebih dari Rp12 miliar.
 
Para buruh ini dituduh telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menggelar unjuk rasa dan mogok kerja secara tidak sah. Padahal aksi mogok kerja tanggal 12- 14 Mei 2020 itu dilakukan sebagai protes menyusul kebijakan perusahaan membayar upah sebesar 35 persen selama pandemik COVID-19, serta mengangsur pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi buruh secara sepihak. 
 
Keputusan sepihak itu dianggap telah melenceng dari surat edaran Menaker RI No. M/3/HK.4/III/2020 terkait upah selama pandemi, serta surat edaran Menaker RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pembayaran THR tahun 2020.
 
Baca juga: Tuntut THR, Buruh Tekstil di Bandung Malah Digugat Rp12 M 

Berdasar pada edaran tersebut, pihak buruh menilai bahwa pembayaran besaran upah dan THR selama masa pandemi seharusnya ditentukan atas kesepakatan dua pihak, perusahaan dan buruh. Namun, perusahaan dikatakan tidak melibatkan buruh dalam pengambilan keputusan tersebut, perusahaan tetap memutuskan membayar upah buruh sebesar 35 persen dan mencicil THR selama tiga kali meski buruh menolak.

"Kami buruh Sandang Sari digugat oleh pihak perusahaan. Adapun, gugatan tersebut sebagai tuduhan PMH atas aksi protes spontanitas yang kami lakukan," kata Divisi Hukum dan Advokasi SBM F Sebumi, Sri Hartati, saat jumpa pers, Minggu (12/7). 
 
"Aksi spontanitas terjadi karena perusahaan telah mengambil keputusan sendiri terkait pembayaran upah dan THR di masa pandemi. Awalnya, upah hanya akan dibayar 25 persen, setelah perundingan menjadi 35 persen. Tetapi sebenarnya itu masih tidak sesuai, karena kami menuntut pembayaran 100 persen atau lebih dari 75 persen," imbuhnya.
 
 
Terkait proses persidangan, kata Sri, buruh akan tetap memenuhi dan menjalani proses persidangan sebagai bentuk ketaatan hukum, dengan harapan proses persidangan nanti akan berjalan seadil-adilnya. Selain itu, di hari yang sama, buruh pun dikabarkan akan kembali turun jalan. 
 
"Nanti pada hari persidangan, kami pun akan kembali turun jalan (di pengadilan) dan menyuarakan perlawanan atas kesewenang-wenangan yang dilakukan manajemen CV. Sandang Sari," ungkap Sri. "Tidak ada maksud dari kami untuk intervensi terhadap pengadilan ini, namun sebuah harapan dari kami untuk mendapat keadilan," imbuhnya.
 
Selain mengajukan gugatan pengadilan, pihak perusahaan juga telah melakukan PHK terhadap 10 buruh yang dianggap provokator saat terjadinya protes serentak tersebut. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi, serta upaya pemberangusan serikat buruh. 
 
"Jikalau melihat dari sudut pandang perundang-undangan ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, sangat jelas tindakan PHK sepihak terhadap pengurus serikat buruh adalah bentuk diskriminasi ke arah pemberangusan serikat buruh (Union Busting)," jelas Sri.
 
480