Home Ekonomi Bahas Perpres Tata Ruang Sofyan Djalil Gandeng Kepala Daerah

Bahas Perpres Tata Ruang Sofyan Djalil Gandeng Kepala Daerah

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Sofyan Djalil bergerak cepat dalam merespons Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

 

Sofyan langsung mengajak Gubernur Banten Wahidin Halim beserta Walikota dan Bupati Tangerang, Walikota Tangerang Selatan serta Bupati Lebak untuk berdiskusi secara langsung. Hasilnya, seluruh kepala daerah itu setuju percepatan yang dirancang oleh Menteri ATR tersebut.

 

"Jadi kami hari ini telah mengadakan rapat untuk mensinkronisasi Perpres nomor 60 tahun 2020 untuk saling bersinergi yang sebelumnya ada BKSP, Badan Kerjasama antar Provinsi. Kali ini di Perpres ini task force-nya akan dipimpin oleh Menteri ATR/BPN dengan wakil ketuanya Menteri Bappenas kemudian anggotanya Menteri Keuangan, Menteri PU, Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri ada lima menteri," tutur Sofyan saat konferensi pers di Balai Kota Tangerang, Kamis (16/7). 

 

"Kita akan menangani atau mensinkronisasi kebijakan yang ada di Jabodetabekpunjur, karena kita sadar dan tadi dari rapat tadi kelihatan sekali kalau kita bekerjasama secara sinergis, maka banyak sekali program yang jauh lebih efisien dan lebih mencapai sasaran," imbuh Sofyan.

 

Kemudian, untuk mendukung langkahnya, ia membentuk Project Management Office (PMO) yang diketuai oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wisnubroto. 

 

"PMO ini akan jadi dapur yang mengsinkronisasi seluruh kebijakan, seluruh rencana dan seluruh anggaran yang masing-masing ini di sinkronkan saja, tidak ada kita ambil anggaran, hanya sinkronkan saja sehingga lebih mencapai sasaran," ungkapnya. 

Perpres no 60 tahun 2020 merupakan penyesuaian terhadap kondisi, tantangan, dan respons dinamika kebijakan yang terjadi di wilayah Jabodetabek-Punjur yang belum terakomodasi sejak 2008. 

Di dalam Perpres No. 60 Tahun 2020, muatan pengendalian banjir lebih detail dibandingkan dengan perpres sebelumnya. Perpres tersebut mengatur secara rinci mengenai perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung dan waduk (SDEW) di kawasan Jabodetabek-Punjur serta sistem pengamanan pantai melalui tanggul pantai dan laut. Terdapat 305 titik kawasan SDEW yang diatur dalam perpres tersebut.

 

172