Home Lingkungan KLHK dan 11 Pemda Sepakat Perbaiki Kualitas Udara Jabodetabek

KLHK dan 11 Pemda Sepakat Perbaiki Kualitas Udara Jabodetabek

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meneken kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat (Jabar) serta 8 kabupaten/kota penyangga Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara Jabodetabek.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari, dalam keterangan pers diterima pada Jumat (9/6), menyampaikan, kedelapan daerah yang juga meneken komitmen, adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi, kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Implementasi dari penandatangan kerja sama tersebut, lanjut dia, yakni menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek pada Hari Lingkungan Hidup 2023.

Uji emisi yang berlangsung di Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel), tersebut diikuti sekitar 2 ribu kendaraan, terdiri mobil dan sepeda motor. Kegiatan tersebut didukung Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

KLHK mengharapkan, adanya uji emisi membuat masyarakatpengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan.

“Pengguna kendaraan akan merawat kendaraan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan,” kata Luckmi.

Komitmen bersama ini selanjutnya akan diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indek Kualitas Udara yang lebih baik.

Selain meneken kerja sama, kata Luckmi, pihaknya juga meluncurkan Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu (Si Umi). Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.

Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.

Luckmi menyampaikan, pihaknya akan terus dikembangkan dan disempurnakan. Harapannya, aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan.

Uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peratura Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek, yaitu Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Wali Kota Depok, Kota Bogor di Balai Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Dirkamsel Korlantas Polri, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, para pejabat perwakilan Kabupaten/Kota se-Jabodetabek.

100