Home Hukum Sengketa Proyek Sutet, Uang Ratusan Juta Hilang Entah Kemana

Sengketa Proyek Sutet, Uang Ratusan Juta Hilang Entah Kemana

Semarang, Gatra.com – Proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) menuai masalah. Pasalnya uang ratusan juta yang dibayarkan oleh PT PLN, jatuh ke pihak yang tidak berhak.

Kuasa Hukum dari PT Azam Anugrah Abadi (PT AAA), Didik Haryano mengatakan, uang pengganti tanah proyek seharusnya jatuh ke tangan kliennya. Diketahui, justru diberikan kepada Dian Sanjaya selaku kuasa PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB).

Baca Juga: BAP DPD desak penyelesaian masalah SUTET di Langkat, Sumut

"Uang pembayaran ganti rugi dari PLN senilai Rp864.000.000 yang dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Grobogan, justru jatuh ke tangan yang salah. Di antaranya ialah ke Dian Sanjaya Rp264 juta, sisanya justru tidak tahu kemana," ujar Didik usai melakukan pelaporan ke Ditrerkrimum Polda Jateng, Jumat (17/7).

Menurutnya kasus ini merupakan bentuk pembobolan dari uang yang dititipkan di lembaga negara. Sebab, selaku pemilik sah tanah tersebut, yakni Dwi Bagus Yosianto dari PT Azam Anugrah Abadi (PT AAA) justru tidak menerima uang sepeserpun.

"Ini jelas sebuah perampokan, karena PT ALIB sudah beku, tidak lagi berhak menyandang status perseroan terbatas," jelasnya. Padahal, dalam surat kuasa yang berjumlah 9 lembar, kliennya sendiri yang melakukan tanda tangan.

Baca Juga: Sutet 500 Kv Terganggu, Sebagian Jateng Alami Pemadaman

Didik juga menyayangkan sikap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobohan yang terkesan tidak transparan. "Saat itu mereka hanya menjawab 'off the record', ketika saya menanyakan permasalahan hilangnya uang klien saya," ungkap dia.

Sekedar diketahui, proyek SUTET ini didirikan di tanah eks SHGB atas nama PT Semen Sugih yang sudah habis masa berlakunya pada April 2004. Kemudian, di bulan dan tahun yang dilakukan lelang roya dan penguasaan tanah kembali ke PT ALIB dengan, Yosianto membayar uang pengganti lelang tersebut senilai Rp1,5 miliar, dan uang ganti rugi kepada para penggarap lahan eks SHGB.

Kepemilikan tanah tersebut, juga dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Sugihmanik yang diketahui Camat Tanggungharjo Kab. Grobogan No. 48/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 dan No. 49/V/2019 tanggal 22 Mei 2019.

780