Home Hukum TNI AL Amankan 2 Kapal Ikan Vietnam di Natuna

TNI AL Amankan 2 Kapal Ikan Vietnam di Natuna

Natuna, Gatra.com - TNI Angkatan Laut (AL) berhasil mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang sedang mencuri ikan di perairan Pulau Laut, tepatnya sekitar 20 mil laut utara Pulau Sekatung, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (17/7). Ini merupakan penindakan ketiga selama bulan Juli 2020.

Komandan Gugus Tempur Laut Komando Armada I (Danguspurla Koarmada I), Laksamana Pertama TNI Didong Rio Duta, mengatakan, Kapal ikan asing tersebut diamankan oleh TNI Angkatan Laut yang menggunakan KRI Yos Sudarso 35. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 10 orang ABK KIA Vietnam.

Awalnya, keberadaan KIA Vietnam dengan nama lambung BV 0887 TS dan BV 0274 TS itu, telah terditeksi oleh Radar kapal TNI AL karena posisinya yang mencurigakan, lantaran berada di perairan pulau terdepan Kabupaten Natuna.

"Dua kapal ikan Vietnam tersebut terdeteksi oleh radar KRI Yos Sudarso dan posisi kedua KIA tersebut sangat dekat dengan perairan Pulau Laut," katanya, saat dihubungi, di Batam, Senin (20/7).

Lebih lanjut, Didong menerangkan, keberadaan kedua kapal Vietnam tersebut sebenarnya telah dilaporkan oleh nelayan setempat yang sedang melaut, karena posisi kedua kapal tersebut benar-benar dekat dengan Pulau Laut di Natuna, Kepri, dan sedang melakukan aktivitas menjaring ikan.

Saat hendak ditangkap, kata Didong, kedua kapal ikan Vietnam tersebut sempat ingin melarikan diri, karena kedapatan oleh tim patroli sedang asik menangkap ikan dengan menggunakan pair trawl atau pukat hela.

Anggota TNI AL mengamankan 2 kapal ikan Vietnam karena diduga mencuri ikan di perairan Natuna. (Dok. TNI AL)



"Total anak buah kapal (ABK) KIA Vietnam ada 10 orang dan diamankan petugas sedang asyik mencuri ikan di Laut Natuna dengan menggunakan pair trawl dengan jaring pukat," terangnya.

Sementara itu, Asintel Danguspurla Koarmada I, Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono, melalui keterangan tertulisnya mengatakan, ketika diamankan kedua kapal sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Setelah diperiksa muatan kapal diperiksa, terdapat sebanyak 300 Kg ikan segar di dalam palka.

Dalam proses penangkapan KIA tersebut, pihak KRI senantiasa menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan memeriksa kesehatan para nahkoda dan ABK KIA Vietnam.

Guna penanganan dan penyidikan lebih lanjut, Ivong menegaskan, nahkoda dan ABK beserta barang bukti diserahkan ke Pangkalan TNI AL Ranai. Selain itu, para ABK akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi selama 14 hari ke depan.

"Kedua KIA Vietnam itu, terbukti melanggar teritorial dan akan dijerat dengan Pasal 26, 27, dan 38 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Perikanan No 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara serta denda maksimal 22 miliar," katanya.

419