Home Hukum Tim Kabur Kejati Sumsel Amankan Buronan CSR PT. Pusri

Tim Kabur Kejati Sumsel Amankan Buronan CSR PT. Pusri

Palembang, Gatra.com – Pelarian narapidana atas kasus tindak pidana korupsi CSR PT. Pusri Palembang senilai Rp3,2 miliar, Abdu Reza Pahlevi terhenti. Tim Kabur Kejati berhasil mengamankan terdakwa pelaksana CV. Usaha Jaya Sejahtera yang telah buron selama sembilan tahun.

Terdakwa diamankan di kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo nomor 83 keluarahan 2 ilir kota Palembang, Jumat (24/7) malam sekitar pukul 22.00 wib. Setelah diamankan, Abdu ditahan di Lapas Mato Merah, Palembang. Pengamanan dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen E Wawan Setiawan bersama Kepala seksi Intelijen C Chandra SH MH,

Kasipidsus Kejari Palembang, Dede SH MH mengatakan eksekusi dilakukan guna menjalankan keputusan Pengadilan Tinggi nomor 09 /Tipikor/2011/PT. PLG tanggal 05 Desember 2011 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 07/L.6.1/Dti.2/05/2020 tanggal 01 Mei 2020. "Kita melakukan eksekusi sesuai dengan perintah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Saat ini terpidana sudah ditahan di Lapas Merah mata," ujar Dede kepada GATRA.Com

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/485688/hukum/catat-ini-dia-tujuh-tersangka-korupsi-buronan-kejati-sumbar

Terpidana dinyatakan buron setelah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim yang diketahui H Abdullah, SH, MH yakni sejak 2011 lalu. Dalam amar keputusannya di Pengadilan Tinggi diketahui jika Abdu dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dengan kewajiban membayar Rp50 juta.

“Keputusan hukumnya sudah tetap, sembilan tahun yang lalu,” terangnya.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntutnya dengan penjara selama satu tahun denda yang sama yakni Rp50 juta dan subsider satu bulan.

Kasus ini ialah pengembangan atas terdakwa lainnya, yakni Hatta Wazol. Mantan Kepala Dinas Pendidikan kota Palembang ini sudah menjalankan hukuman. Diketahui terdakwa Hatta Wazol dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sesuai dengan pasal 2 (1) Jo, Ps. 18 UU No.31 tahun 1999. diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Perubahan UU No. 31/1999 Jo, PS. 55 (1) Ke-1 KUHP, namun dibuktikan oleh majelis hakim dengan pasal 3 (1) Jo, Ps. 18 UU No.31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 dan Perubahan UU No. 31/1999 Jo, PS. 55 (1) Ke-1 KUHP.

 

Reporter : Putra.

 

670