Home Kebencanaan Pemkot Pekalongan Bolehkan Salat Id di Masjid dan Lapangan

Pemkot Pekalongan Bolehkan Salat Id di Masjid dan Lapangan

Pekalongan, Gatra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, membolehkan masyarakat menggelar salat Iduladha di masjid dan tanah lapang meski masih ada kasus Covid-19. Pemkot akan mengawasi pelaksanaannya.

Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, mengatakan, penyelenggaraan salat Iduladha diperbolehkan digelar di masjid, musala maupun tanah lapang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kami tak melarang penyelenggaraan salat Iduladha. Kota Pekalongan memang belum zona hijau sehingga dalam penyelenggaraan salat Iduladha tersebut diwajibkan menerapkan protokol kesehatan,” kata Saelany, Selasa (28/7).

Menurut Saelany, kasus Covid-19 di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kota Pekalongan jumlahnya relatif sedikit sehingga tergolong wilayah zona aman. Kendati demikian, kewaspadaan tetap dilakukan karena daerah-daerah sekitar masih menunjukkan peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Untuk itu, pemkot sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443.1/046 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Salat Iduladha Tahun 1441 H pada Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19 sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha.

Dalam SE itu, disebutkan, salat Id dibolehkan untuk dilaksanakan di lapangan, masjid, maupun musala dengan persyaratan protokol kesehatan, seperti menyiapkan petugas untuk mengawasi area dan tempat, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan, membatasi jumlah pintu keluar dan masuk, mengatur pembatasan jarak, serta penyediaan fasilitas cuci tangan dan alat pengecekan suhu badan.

"Surat edaran sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha sudah dikeluarkan sejak pekan lalu untuk disosialiasikan ke masyarakat," ujarnya.

Saelany menegaskan, pihaknya juga akan tetap melakukan pengawasan agar pelaksanaan salat Iduladha sesuai dengan surat edaran tersebut. Dia meminta agar jajaran lurah melaporkan serta mengingatkan warga agar jangan sampai lalai menerapkan protokol kesehatan.

“Kami terus berupaya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, termasuk pada pelaksanaan salat Iduladha 1441 H agar berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalkan risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” ujar Saelany.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Pekalongan hingga Senin (27/7), tercatat sdbanyak 21 orang. Rinciannya, dua orang masih dirawat, dua orang isolasi mandiri, 15 orang sembuh dan dua orang meninggal.

92