Home Hukum Kampanye di Masjid, Caleg DPRD Batam Divonis Tiga Bulan Penjara

Kampanye di Masjid, Caleg DPRD Batam Divonis Tiga Bulan Penjara

Batam, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam menjatuhi vonis hukuman 3 bulan penjara kepada Misri Hadi, calon legislatif (Caleg) DPRD Batam, lantaran terbukti melaksanakan kampanye di Masjid Darul Aman Kecamatan Sekupang, Batam, Kepri.

Putusan majelis hakim kepada Caleg dari PPP Dapil 6 Sekupang-Belakangpadang ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yakni 6 bulan kurungan penjara serta denda Rp 24 juta, subsider.

Ketua Majelis Hakim David P Sitorus membacakan vonis pidana terdakwa Misri Hadi di Persidangan, Selasa (30/1). Hakim memutuskan terdakwa, terbukti dengan sengaja melanggar pasal 521 junto 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang kampanye di rumah ibadah.

Kuasa Hukum terdakwa Misri Hadi, Richard mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan hakim tersebut. Proses hukum masih berlanjut hingga ada keputusan hukum tetap atau inkrah, sehingga Caleg mendapat konsekuwensi oleh penyelenggara Pemilu 2024.

"Klien kami masih diskusi untuk mengambil langkah selanjutnya, majelis hakim memberi waktu 3 hari kedepan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Upaya hukum selanjutnya akan diambil beberapa hari kedepan sebelum inkrah," katanya.

Richard menyayangkan, terkait kealpaan Panitia Pengawasan Pemilu (Penwaslu) setempat untuk mencegah proses kampanye terlarang yang terjadi saat itu. Menurutnya, saat kejadian tidak ada proses pengawasan oleh panyelenggara, namun langsung diambil langkah hukum. 

"Didalam nota pembelaan atau pledoi kami telah sampaikan pada majelis hakim, kronologis tidak adanya proses pencegahan dan pengawasan hingga kampanye selesai. Itu yang manjadi pertimbangan majelis, sehingga putusan hakim lebih ringan dari tuntutan," ujarnya.

Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Batam, Syailendra Reza mengaku putusan majelis hakim PN Batam telah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meyatakan kasus caleg yang berkampanye di masjid itu, ditemukan oleh Panwascam Sekupang.

"Putusan hakim dalam persidangan telah kami terima, sesuai apa yang dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu masih menunggu proses hingga memiliki kekuatan hukum tetap untuk menyusun laporan dan rekomendasi kepada KPU Batam atas Caleg tersebut," tuturnya.

244