Home Hukum Miftahul Ulum Diperiksa Komisi Kejaksaan di KPK

Miftahul Ulum Diperiksa Komisi Kejaksaan di KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus dana hibah KONI Miftahul Ulum terkait kesaksiannya yang kemudian dibantahnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang "menyengat" Kejagung dan BPK.

"Karena itu sudah disampaikan ke publik jadi kita minta keterangannya sebagai tugas komisi kejaksaan," kata Ketua Komjak Barota Simanjuntak saat akan memasuki Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/7).

Barita mengatakan pihaknya telah meminta izin ke KPK karena menunggu penetepan pengadilan untuk melalukan pemintaan keterangan dan akan didalami kemudian analisis langkah lanjutan.

Baca jugaKejagung Belum Sidik 'Sengatan' Ulum soal Uang Rp7 Miliar

"Sumber informasi pertama dari M Ulum kita pastinya tunggu keterangannya seperti apa. Salah satunya laporan masyarakat dan kedua baru kita terima siang ini laporannya," jelasnya.

Sebelumnya Ulum menyebut ada aliran dana sejumlah Rp7 miliar kepada Adi Toegarisma selaku Jampidsus saat itu dan Rp3 miliar kepada Anggota BPK, Achsanul Qosasi.

Menurut Ulum, pemberian uang kepada Achsanul Qosasi terkait temuan BPK di Kemenpora. Sementara uang sejumlah Rp7 miliar kepada Adi Toegarisman, bertujuan agar Kejagung tidak melanjutkan kasus tersebut. Setelah pemberian uang itu, terbukti bahwa pihak Kemenpora tidak dipanggil-panggil lagi oleh Kejagung.

142