Home Hukum Ketua PPNI: Masa Depan Tenaga Medis RSUD Suram

Ketua PPNI: Masa Depan Tenaga Medis RSUD Suram

Asahan, Gatra.com - Ratusan tenaga medis non PNS BLUD RSUD H.Abdul Manan Simatupang Kisaran, Asahan, Sumatera Utara terancam tidak memiliki keterjaminan masa depan, akibat tidak diterapkannya sejumlah regulasi tentang pengelolaan badan layanan umum.

Ketua Persatuan Perawat Nasional (PPNI) Asahan, Edy Syahputra menilai, hal ini terjadi karena tidak adanya kepedulian pemerintah daerah. "Ya memang Pemkab Asahan tidak peduli. Kami sudah beberapa kali menyampaikan surat bahkan audiensi langsung dengan Bupati menyangkut soal ini tapi tidak pernah disikapi," ujarnya kepada wartawan,

Dia mengatakan, sampai saat ini Pemkab Asahan belum memberikan keterjaminan masa depan bagi para pekerja medis non PNS. Sesuai Peraturan perundang-undangan meskipun RSUD milik pemerintah daerah itu sudah  dalam berstatus BLUD penuh. Ratusan tenaga medis itu dipekerjakan dengan status hanya sebagai tenaga kerja sukarela.

"Memang setahu saya mereka dapat honor, Tapi saya tidak tahu dari mana sumbernya dan apa dasar hukumnya. Namun itu kan sifatnya temporer. Jadi saat mereka sudah tidak produktif lagi nasibnya bagaimana," ungkapnya.

Edy juga membeberkan, jika honor yang diterima para petugas medis TKS tersebut masih jauh dibawah upah minimum kabupaten (UMK). Mereka  rata-rata hanya menerima honor sebesar Rp.750 ribu - Rp1,5 juta perbulan.  Namun soal dari mana sumber honornya, kemudian soal legalitasnya, dia tidak tahu.

Padahal sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum, misalnya dia mengakui memang  ada 6 item yang harus dijamin oleh pemerintah daerah terhadap pegawai BLUD, yakni adanya kepastian gaji, mendapat intensif, bonus, tunjangan, pesangon dan pensiun.

Sementara terkait soal ini, Pemkab Asahan masih tutup mulut. Tak satu pun pejabat terkait bisa memberikan penjelasan soal ini. "Saya masih rapat, nanti ya.," jawab Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, lewat seluler Selasa (4/8).

271