Home Hukum Aliansi UII Bergerak Ungkap Pelecehan Seksual saat Ospek

Aliansi UII Bergerak Ungkap Pelecehan Seksual saat Ospek

Yogyakarta, Gatra.com - Aduan soal dugaan kekerasan seksual kembali muncul dari kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni Universitas Islam Indonesia (UII). kekerasan seksual bahkan disebut terjadi saat masa orientasi mahasiswa baru.

Hal ini diungkapkan Aliansi UII Bergerak, komunitas warga UII yang mengadvokasi penyintas kekerasan seksual di kampus tersebut. Aliansi menerima aduan kasus kekerasan seksual pada Pekan Orientasi dan Ta’aruf (Pesta) UII 2019, ajang orientasi mahasiswa baru atau ospek.

“Pelaku dari kasus tersebut adalah salah satu panitia, yaitu wali jamaah, dan korbannya adalah mahasiswa baru 2019,” ujar Fakhrurrozi, aktivis Aliansi UII Bergerak, saat dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (11/8).

Menurut temuan Aliansi UII Bergerak, kasus tersebut diselesaikan dengan cara damai dan tidak memperhatikan kondisi penyintas hingga mengalami trauma. “Korban memilih untuk tidak membuka kembali kasus tersebut karena kekhawatiran akan teringat kembali kejadiannya,” ujarnya.

Fakhrurrozi menyatakan kasus ini menjadi rahasia umum di antara panitia dan peserta Pesta UII 2019. “Masa orientasi menjadi tempat yang sangat rentan terjadinya kasus kekerasan seksual. Belajar dari kasus tersebut perlu adanya edukasi penghapusan dan pencegahan kekerasan seksual sejak awal mahasiswa masuk kampus,” katanya.

Selain kasus itu, tahun ini juga ditemukan dugaan kekerasan seksual berdasarkan laporan Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia (KAHAM) UII. Kasus pada 5 Mei 2020 tersebut dilaporkan ke Badan Etik dan Hukum (BEH) UII sebagai satu-satunya wadah yang disediakan UII untuk pengaduan kasus kekerasan seksual.

“Seharusnya BEH UII melakukan pemanggilan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah menerima laporan. Namun, pihak BEH UII hanya menindak dengan mengadakan pertemuan daring dengan KAHAM UII,” kata Fakhrurrozi.

Dengan perkembangan itu, para penyintas memutuskan untuk mengakhiri kasus. “Keputusan para penyintas untuk mengakhiri kasus merupakan dampak nyata dari kekosongan regulasi penanganan kasus kekerasan seksual di lingkup UII dan lambannya respon UII sebagai institusi,” kata dia.

Selain dua kasus itu, pada akhir April 2020, kasus kekerasan seksual di UII mencuat ke publik dengan terduga pelaku Ibrahim Malik, kini alumnus UII. Aliansi UII Bergerak bersama LBH Yogyakarta menerima setidaknya 30 aduan kekerasan seksual yang melibatkan Ibrahim dan pelaku lain di lingkungan UII.

“Sejak tahun 2018 beberapa penyintas sempat melaporkan kasus kekerasan seksual ke UII selaku institusi, namun laporan itu tidak pernah ditanggapi,” kata Fakhrurrozi.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas UII, Ratna Permatasari, menyatakan baru mengetahui dugaan pelecehan seksual ketika masa orientasi mahasiswa tahun lalu.

“Setelah kami tanyakan ke tim monitoring Pesta UII 2019 yang melibatkan unsur kemahasiswaan, universitas, dan fakultas, hingga saat ini kami tidak menerima info/ aduan/ laporan baik dari panitia maupun peserta/ maba 2019,” tutur dia saat dihubungi Gatra.com.

 

 

634