Home Hukum 51 Napi di Rutan Blora Terima Remisi HUT RI

51 Napi di Rutan Blora Terima Remisi HUT RI

Blora, Gatra.com-  Sebanyak 51 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) IIB Kabupaten Blora mendapat remisi Kemerdekaan Republik Indonesia. Para warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan. 
 
Karutan Blora, Dedi Cahyadi mengatakan, 51 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 19 orang perdana mendapatkan remisi, sedangkan 32 orang sisanya merupakan warga binaan yang beberapa tahun sebelumnya pernah mendapat remisi. Sebanyak 19 orang, rata-rata mendapatkan remisi selama satu bulan.
 
Pemberian remisi kepada napi tentunya melalui seleksi. Aspek penilaian mencakup sikap keseharian warga binaan. Apabila mereka berkelakuan baik selama ditahan, maka napi mendapat keringanan hukuman.
 
"Kelakukan baik selama di rutan juga menjadi pertimbangan. Remisi tidak serta merta turun dari langit, namun diawali dengan berperilaku baik, taat peraturan sesuai administratif maupun substansif. Selain itu yang mendapatkan remisi sebagai besar berasal dari kasus pidana umum," kata Dedi, Senin (17/8). 
 
Pihaknya memastikan seluruh napi yang diajukan dapat remisi kemerdekaan telah memenuhi persyaratan. Prosedur mulai dari telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan. 
 
Dedi menambahkan  adanya pemberian remisi dari negara biar membangkitkan semangat tahanan yang lain agar berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. 
 
"Bebas langsung karena ada pengurangan remisi kebetulan tidak ada. yang ada bebas karena asimiliasi 4 orang. Terinci 1 orang di tanggal 17 dan 3 di tanggal 18," ujarnya. 
 
 
168