Home Ekonomi Struktur Cukai Rokok Makin Sederhana,Emiten Rokok Makin Cuan

Struktur Cukai Rokok Makin Sederhana,Emiten Rokok Makin Cuan

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Keuangan melalui PMK No. 77 Tahun 2020 mengumumkan kembalinya pembahasan soal penyederhanaan tarif cukai yang sempat dua kali mengalami penundaan sejak 2017. Keputusan ini membawa angin segar bagi emiten-emiten besar di Indonesia, termasuk para calon investor yang tengah memantau nilai emiten atau tengah memutuskan untuk berbelanja emiten berkapitalisasi besar (big caps).

Disinyalir, penyederhanaan layer cukai akan membuat pabrikan golongan II untuk naik tingkat dan membayar cukai yang sama besarnya dengan para pendahulu. Seperti diketahui, emiten rokok di Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya ada lima, yakni: PT HM Sampoerna Tbk (HMSP),  PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), dan PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC).

Baca Juga: Naikkan Cukai, Kemenkeu: Kami Kendalikan Konsumsi Rokok

Erik Argasetya selaku Chief Investment Officer perusahaan penasihat investasi independen Jagartha Advisors menyatakan, meskipun akan ada beberapa perusahaan dari golongan II yang terpaksa naik golongan, para perusahaan tersebut mungkin bakal sulit bersaing dengan para pemain besar yang sudah lebih dulu menguasai pangsa pasar di golongan I.

“Penyederhanaan tarif cukai kan lebih ke mendorong perusahaan di golongan II untuk naik kelasnya saja. Apakah mereka mampu bertahan setelah naik ke I, harus diperhitungkan lagi. Karena tentu akan ada penyesuaian harga jual dan itu akan sangat berpengaruh pada posisi perusahaan dalam menentukan strategi penjualan, distribusi sampai variasi produknya di market,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Gatra.com.

Dia menambahkan, rokok golongan II yang naik kelas tadi, boleh jadi akan mirip dengan merek golongan 1. Harga yang tipis sangat mungkin membuat konsumen yang selama ini mengonsumsi rokok murah beralih ke merek yang lebih mahal. Consumer shifting ini akan membuat value emiten tersebut makin atraktif bagi investor dalam dan luar negeri. Bahkan, di kuartal pertama 2020, ada emiten yang masih mencatatkan laba bersih meskipun kemudian menunjukkan tren menurun di pertengahan tahun karena pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Tak Naikan Cukai Rokok Tahun 2020

Disinggung soal dampak simplifikasi terhadap masa depan pelaku IHT, Erik memastikan perlu ada pertimbangan dari sisi makroekonomi dan segi timing. Apakah hal ini merupakan momen yang tepat melihat kondisi perekonomian Indonesia yang melemah masih harus diamati baik-baik.

Jangan sampai kebijakan itu terkesan dipaksakan. Pasalnya, jika perusahaan di golongan II naik ke golongan I dan tidak dapat bertahan, tidak tertutup kemungkinan pula bahwa mereka harus merumahkan para pekerjanya. Ini tentu akan menambah gelombang PHK yang sudah banyak terjadi akibat pandemi COVID-19. Hal tersebut adalah risiko yang belum kejadian tapi ada kemungkinannya.

Secara terpisah, Head of Research Sucor Asset Management, Michele Gabriela menyatakan, penyederhanaan layer yang terjadi sampai saat ini akan menguntungkan emiten rokok dengan market share paling besar.

Baca Juga: Bea Cukai Keluarkan Kebijakan Baru Cukai Rokok Tahun Depan

“Maka harusnya memang pertumbuhan terjadi di emiten rokok golongan I dan lebih berpeluang ke pertumbuhan market share-nya. Saat ini, perusahaan rokok golongan I sudah menguasai 70 persen market. Nanti ketika perusahaan golongan II naik ke golongan I, survive atau tidaknya semua kembali ke permodalan masing-masing,” jelas dia.

Hal senada disampaikan oleh Senior Analyst MNC Sekuritas, Victoria Venny. Ia menyatakan simplifikasi tarif cukai berpotensi menguntungkan emiten rokok besar.

“Emiten seperti HMSP, karena perbedaan tarif cukai dengan pabrikan rokok yang lebih kecil akan berkurang. Jadi lebih pada mengurangi persaingan dengan pabrikan kecil, sehingga ada peluang untuk mendapatkan sales volume yang lebih besar. Baru, deh, kalau ada peningkatan volume penjualan akan berpengaruh pada laporan keuangannya,” tutur Venny.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 2020, Petani Tembakau Sudah 'Ngos-ngosan'

Dia juga menyatakan, persaingan antarmerek global ketika perusahaan asing golongan II naik kelas ke golongan I tidak akan berimbang.

“Kalau ini tergantung dengan kekuatan perusahaan golongan II tersebut. Penyesuaian tentunya akan memberatkan earnings mereka. Kalau fundamentalnya kuat, menurut saya, ya, bisa bertahan. Tapi kalau nanti saingan dengan big player mungkin masih jauh. Intinya, masalah kesehatan keuangan akan menjadi satu hal yang akan menunjang kinerja dia (perusahaan golongan II) di tengah persaingan dengan big player,” lanjutnya.

Meskipun saat ini tingkat layer cukai belum ditetapkan, pelaku IHT masih berharap pemerintah kembali mengkaji dampak-dampak lain seperti faktor tenaga kerja, rokok ilegal, dan kepastian berusaha bagi perusahaan golongan skala kecil dan menengah yang notabene menyerap banyak tenaga kerja dari latar belakang pendidikan.

871