Home Ekonomi Pemerintah Didesak Tak Naikan Cukai Rokok Tahun 2020

Pemerintah Didesak Tak Naikan Cukai Rokok Tahun 2020

Temanggung, Gatra.com – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau (DPN APTI) menolak rencana pemerintah menaikan cukai rokok tahun 2020.

Menurut Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, kenaikan cukai rokok akan menghancurkan hidup jutaan petani tembakau. Pemerintah diminta berhati-hati menerapkan aturan tersebut.

“Kenaikan cukai rokok berdampak pada matinya ratusan industri kretek nasional. Termasuk jutaan petani tembakau,” kata Agus Parmuji dalam keterangan pers, Kamis (5/9).

Pada awal November 2018, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak menaikkan cukai rokok tahun 2019. Presiden juga memutuskan tidak menerapkan simplifikasi (penyederhaan) cukai.

Keputusan tidak menaikan cukai rokok tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

“Industri nasional hasil tembakau saat ini tengah dalam masa recovery, menyusul diterbitkannya PMK 156/2018 yang lebih memberikan rasa keadilan bagi petani tembakau dan IHT. PMK 156/2018 adalah yang terbaik,” ujar Agus.

APTI juga menyoroti rencana pemerintah menggabungkan golongan cukai rokok berdasarkan volume produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Akibatnya, industri kretek nasional terancam bangkrut. Petani akan kehilangan pasar yang selama ini menyerap hasil panen tembakau lokal. “Tidak ada lagi serapan tembakau. Ini kiamat bagi petani tembakau,” ucapnya.

Kebijakan cukai rokok dalam 4 tahun terakhir menunjukan kenaikan 10-11% setiap tahun. Industri rokok skala kecil yang masih menggunakan metode produksi lintingan tangan (sigaret kretek tangan) akan kesulitan membayar cukai.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menerapkan aturan barang kena cukai (BKC).

“Perkembangan ekonomi nasional sedang gundah. Akan sangat baik jika pemerintah tidak terlalu membebani industri hasil tebakau, mengingat lapangan kerja dan sektor hulu yang menampung jumlah tenaga kerja cukup besar,”ujarnya.

Pemerintah mengindikasikan menaikan cukai rokok tahun 2020, meski masih menunggu pembahasan dengan DPR. Dalam Rancangan APBN 2020, penerimaan Dirjen Bea Cukai ditarget sebesar Rp221,89 triliun.

Jumlah itu naik 7,5 persen dari prakiraan capaian cukai tahun 2019 yang mencapai Rp205,55 triliun. Target penerimaa cukai hasil industri tembakau naik tahun depan mencapai Rp171,9 triliun.

Ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan cukai hasil tembakau selain menaikan tarif. Diantaranya memberantas rokok ilegal dan rokok yang dijual secara online tanpa pita cukai.

178