Home Hukum MK Bolehkan Ada Wamen Namun Dilarang Rangkap Jabatan

MK Bolehkan Ada Wamen Namun Dilarang Rangkap Jabatan

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi memutus Perkara MK No. 80/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara, terkait dengan keberadaan wakil menteri resmi ditolak MK.

Dalam Pertimbangan hukum Putusan MK, telah menegaskan Wamen adalah pejabat negara oleh karenanya tidak boleh rangkap jabatan baik sebagai komisaris BUMN atau jabatan2 lainnya, sebagaimana aturan larangan rangkap jabatan yang diatur dalam UU Kementerian Negara bagi Menteri maka berlaku juga bagi Wakil Menteri.

"Terlepas dari permohonan tidak diterima, tapi yg kami cukup puas telah ada kepastian apakah wamen boleh rangkap jabatan atau tidak sebagai komisaris BUMN dll yang selama ini diperdebatkan," Koordinator Tim Kuasa Hukum, Viktor Santoso Tandiasa melalui keterangan terulisnya, Kamis (27/8).

"Artinya, sejak diputuskan MK hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020, maka Presiden melalui Menteri BUMN harus segera mencopot Posisi Komisaris di BUMN yang diduduki oleh Wamen agar fokus membantu Menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya," imbuh Viktor.

Sebelumnya Pemohon menyampaikan bahwa dalam Pasal 10 UU 39/2008 tidak diatur lebih lanjut tentang kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Wakil Menteri. Hal tersebut menimbulkan permasalahan konstitusionalitas karena keberadaan Jabatan Wakil Menteri yang dalam praktiknya secara subyektif dapat ditambahkan tanpa adanya kejelasan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenang yang jelas dalam UU 39/2008.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut juga mengakibatkan negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berupa rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, supir dan lain-lain.

Adapun 3 wakil menteri yang rangkap jabatan tersebut yakni; Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
 

177