Home Hukum Dua Pemimpin Redaksi Dijerat UU ITE, Wartawan Gelar Aksi

Dua Pemimpin Redaksi Dijerat UU ITE, Wartawan Gelar Aksi

Kupang, Gatra.com- Sebanyak 78 jurnalis yang tergabung Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 31 Agustus 2020 menggelar aksi demontrasi damai di Polda NTT. Aksi tersebut, sekaligus sebagai dukungan untuk dua jurnalis yang dijerat UU ITE dan KUHP terkait karya jurnalistiknya yakni Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli di Polres Rote Ndao dan Pemred Tribuana Pos, Demas Mautuka di Alor.

Para wartawan dari berbagai Media di NTT dan Nasional yang mengenakan pakaian serba hitam itu mendesak Kapolda NTT menghentikan proses hukum terhadap terhadap Proses Hukum terhadap dua wartawaan tersebut

“Melalui Kapolda NTT, kami mendesak agar penyidik Polres Rote Ndao dan Polres Alor untuk tidak menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa pers. Kami minta penyidik untuk menggunakan UU Pers dan MoU Dewan Pers dengan Kepolisian RI untuk menyelesaikan sengketa pers, bukan UU ITE,” kata koordiantor aksi, Joey Rihi Ga.

Lebih lanjut Joey Rihi Ga mengatakan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999. Perlindungan terhadap pekerja pers juga diperkuat dengan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia No. 2/DP/MoU/II/2017 dan No. B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“MOU tersebut menegaskan sengketa terkait pers diselesaikan melalui langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata,” tegas Joey Rihi Ga.

Dia menyebutkan meski sudah diatur dalam UU Pers dan MOU Dewan Pers dengan Kepolisian RI, sejumlah peristiwa yang terjadi di NTT justru bertolak belakang.

“Peristiwa yang menimpa Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Demas Mautuka, Pemred Tribuana Pos di Kabupaten Alor menunjukan bahwa jajaran kepolisian di Nusa Tenggara Timur belum mematuhi regulasi dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” tegas Joey Rihi Ga.

Kepada Kapolda NTT Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur menyodorkan enam tuntutan yakni:

1.Hentikan Penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com atas Nama Henderik Geli yang saat ini sedang di Polres Rote Ndao, dan selesaikan masalah itu sesuai Undang-Undang No 40 tahun 1990 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.

2.Hentikan penyidikan terhadap Pemred Tribuana Pos, atas nama Demas Mautuka yang saat ini sedang ditangani di Polres Alor.

3.Mendesak Penyidik Kepolisian untuk Tidak Menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers.

4.Mendesak Penydik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait Penyelesaian Sengketa Pers.

5.Mendesak Polda NTT berlaku Adil terhadap Wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT.

6.Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka kami mendesak Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama Wartawan yang melakukam tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao.

Terpantau, aksi demontrasi forum wartawan NTT itu dimulai dari depan Kantor Gubernur NTT. Mereka membentangkan sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan “Siapa yang Membungkam Pers adalah Musuh Kebenaran”.

509