Home Hukum Korban Penyerangan Polsek Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi

Korban Penyerangan Polsek Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi

Jakarta, Gatra.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8) dini hari lalu berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari pelaku.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9), menyampaikan, ganti rugi tersebut sesuai dengan amanat undang-undang. LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi.

Menurut Edwin, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya, para saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan.

LPSK secara proaktif melakukan investigasi dan pendataan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI tersebut.

"Hari ini, kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut," ujarnya.

Edwin berharap agar peristiwa penyerangan dan perusakan seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang.

122